PANGKEP,UPEKS.co.id— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangkep menggelar sidang paripurna, di gedunga A DPRD Pangkep, Senin (18/9/23).
Sidang dipimpin ketua DPRD Pangkep, Haris Gani dihadiri bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL), puluhan anggota DPRD Pangkep, dan pimpnan OPD.
Paripurna ini, Bupati MYL menyerah dua rancangan peraturan daerah(Ranperda). Pertama, Ranperda tentang APBD Perubahan TA 2023. Kedua, Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Citra Mas.
Bupati MYL, berharap masukan dan tanggapan yang mendalam dari anggota dewan sehingga dua Ranperda ini sehingga menjadi aturan yang berkualitas dan memenuhi unsur legalitas.
Dijelaskan MYL, berdasarkan pasal 161 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan, Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asusmi kebijakan umum APBD. Terjadi keadaan yang menyebabkan harus dilakukan peregeseran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Penggunaan silpa tahun anggaran sebelumnya.
“Ranperda Perubahan APBD pada prinsipnya merupakan penyempurnaan dan perbaikan APBD tahun berjalan dengan mempertimbangkan pencapaian target pendapatan dan realisasi belanja yang telah dilaksanakan serta menampung perubahan baik sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan,” jelasnya.
Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Citra Mas dibutuhkan sabagai aturan untuk penambahan penyertaan modal pada BPR Citra Mas. (Sah)