Polda Sulsel Bongkar Sindikat Penjualan Senpi Ilegal Jaringan Hamka

Polda Sulsel Bongkar Sindikat Penjualan Senpi Ilegal Jaringan Hamka

MAKASSAR,UPEKS.co.id— Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel dan Polres jajaran, telah melaksanakan Operasi Sikat Lipu 2023 dengan sasaran kejahatan yang menjadi sorotan dan meresahkan masyarakat.

Selama 20 hari operasi Sikat Lipu 2023 dengan mengedepankan fungsi Reskrimum yang didukung fungsi opsnal lainnya, sejumlah kasus berhasil diungkap. Salah satunya adalah sindikat penjualan senjata api (senpi) ilegal. 

Bacaan Lainnya

Pengungkapan senpi ilegal itu, berawal dari hasil kordinasi dengan Ditreskrimum Polda Metro jaya dan Densus 88 terkait penangkapan terhadap tersangka Hamka Yusuf. Dimana saat ini, sedang menjalani proses hukum di Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kepemilikan senpi secara ilegal.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka, diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan telah menjual empat pucuk senpi kepada temannya dan satu pucuk senjata di simpan di gudang rumah orang tuanya di daerah Bungi, Kabupaten Pinrang, ” kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Setyo Boedi Moemponi Harso, Selasa (29/8/2023).

Saat merilis hasil Operasi Sikat Lipu 2023, Kapolda Sulsel menyebut, ada empat pembeli sempi dari tersangka Hamka. Mereka adalah Mahyudin warga Kabupaten Gowa dan menguasai senpi jenis Baikal.

Kemudian, Risal Iswanto Bangapadang warga Kabupaten Toraja Utara menguasai senpi jenis SIG. Rosman warga kota Palopo menguasai senpi jenis WALTER. Ilham warga Kota Makassar menguasai senpi jenis FN 1911.

“Pelaku Mahyudin ini menerangkan bahwa satu pucuk senjata api jenis Baikal lokal warna hitam diperoleh dari lelaki Hamka dengan proses titip gadai seharga Rp 15 Juta, ” sebut Setyo Boedi.

Sedang pelaku Rosman lanjut Setyo Boedi, menerangkan bahwa satu pucuk senpi jenis SIG SAUER P226 warna hitam itu diperoleh dari Hamka seharga Rp 6 Juta. Sama halnya dengan pelaku Risal. Senpi jenis Baikal lokal, juga dibeli Risal seharga Rp 6 juta dari lelaki Hamka.

“Sementara untuk pelaku Ilham, satu pucuk senpi jenis FN warna hitam yang ditemukan dirumahnya adalah miliknya, diperoleh dari Hamka dengan cara dibeli seharga Rp 25 juta, ” lanjutnya.

Kapolda menerangkan, total senjata api yang diamankan sebanyak lima pucuk. Satu pucuk diamankan di Gowa dari pelaku Mahyudin, satu pucuk diamankan di Kota Palopo dari pelaku Rosman, satu pucuk diamankan di Kabupaten Toraja Utara dari pelaku Risal Irwanto.

“Anggota juga mengamankan satu pucuk di Jl Rajawali Makassar dari pelaku Ilham. Ada juga satu pucuk 

diamankan dari hasil penggeledahan di Kabupaten Pinrang (rumah keluarga Hamka), ” terang mantan Wadankor Brimob Polri ini. (Jay)