95,30% Penduduk Provinsi Maluku Akan Nikmati Transformasi Mutu Layanan Program JKN

95,30% Penduduk Provinsi Maluku Akan Nikmati Transformasi Mutu Layanan Program JKN

Ambon, Upeks–Per 30 Juni 2023, 95,30% Penduduk Provinsi Maluku telah Terdaftar sebagai Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Direksi Wilayah IX, Yessi Kumalasari kepada Tim Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI di Kota Ambon, Jum’at (14/7).

“Artinya 1,8juta jiwa penduduk di Provinsi Maluku akan menikmati Transformasi Mutu Layanan jika mengakses layanan kesehatan melalui Program JKN,” ujar Yessi.

Bacaan Lainnya

Yessi berterima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan Program JKN di Provinsi Maluku karena telah turut serta dalam mendukung dan memberikan layanan terbaik kepada Peserta melalui implementasi Janji Layanan JKN yang mudah, cepat dan setara.

“Secara tekstual kami dan fasilitas kesehatan berkomitmen untuk secara bersama-sama menunaikan Janji Layanan Program JKN yang meliputi no foto kopi, no batasan hari rawat inap, no diskriminasi dan no iur biaya tambahan bagi pasien JKN,” ujarnya.

Bahkan, lanjut Yessi, kini cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) seluruh peserta JKN aktif bisa mengakses layanan kesehatan asal sesuai prosedur. Termasuk peserta JKN aktif yang berada di luar wilayah FKTP antara lain klinik pratama, puskesmas dan dokter praktik perorangan.

“Dan yang tak kalah pentingnya yakni memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan pasien. Jika terjadi kekosongan obat, Fasilitas kesehatan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terjadi kekosongan obat,” tegasnya.

“BPJS Kesehatan bersama Pemerintah Provinsi Maluku akan terus berupaya untuk mencapai Universal Health Coverage hingga 100% penduduk Provinsi Maluku terdaftar sebagai peserta Program JKN,” ujar Yessi.

Saat ini, lanjut Yessi, BPJS Kesehatan dan Pemerintah Provinsi Maluku serta pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Maluku sedang menggiatkan sinergi untuk memenuhi ketentuan penganggaran peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Khusus untuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), selain menggandeng Pengawas Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi Maluku untuk menegakkan kepatuhan badan usaha dalam kepesertaan Program JKN, BPJS Kesehatan juga bekerjasama dengan Dinas Perizinan Provinsi dan Kab/Kota untuk mempersyaratkaan kepesertaan JKN kepada badan usaha yang mengajukan permohonan perizinan.

“Sementara untuk rekrutmen Peserta segmen PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) kami juga sangat masif dalam melaksanakan layanan Mobil BPJS Keliling yang menyasar tempat-tempat keramaian seperti pasar dan Kantor Dinas Dukcapil atau Kantor Desa,” ungkap Yessi.

Yessi menambahkan, saat ini terdapat 286 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Provinsi Maluku yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.  Jumlah FKTP tersebut telah tersedia minimal 1 FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di setiap kecamatan.

“Namun, yang menjadi kendala adalah rasio dokter dengan jumlah peserta di FKTP di 6 Kabupaten yaitu Kabupaten Buru, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Seram Bagian Barat serta Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kota Tual,” ungkap Yessi.

Selain itu, sambung Yessi, BPJS Kesehatan bersama Pemerintah Provinsi Maluku dan pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Maluku juga tengah melakukan advokasi untuk pemenuhan dokter dan dokter gigi karena masih terdapat beberapa puskesmas yang tidak memiliki dokter umum dan dokter gigi.

Kekurangan dokter dan dokter gigi di puskesmas akan berefek pada tidak terpenuhinya tata laksana pelayanan kesehatan sesuai kompetensi FKTP. Pemenuhan dokter dan dokter gigi bisa disegerakan untuk memaksimalkan Transformasi Mutu Layanan yang pada Tahun 2023 ini digalakkan oleh BPJS Kesehatan.

“Terkait pemetaan dokter dan dokter gigi ini, kami telah menjalin komunikasi dan koordinasi dengan organisasi profesi baik IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Pemerintah Provinsi Maluku serta pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Maluku dan PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia) Kota Ambon,” tambahnya.

Menanggapi pemenuhan tenaga kesehatan, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengingatkan kepada seluruh pemangku kepentingan pelayanan kesehatan di Provinsi Maluku untuk berinvestasi Sumber Daya Manusia (SDM) bidang kesehatan untuk wilayah kepulauan yang membutuhkan penanganan khusus.

Kalau mengambil tenaga kesehatan dari luar daerah, menurut Nihayatul Wafiroh, akan sangat sulit dilaksanakan karena akses dan jarak tempuh pasti akan menjadi pertimbangan. Baginya yang bisa dilakukan adalah memilih putra daerah pilihan untuk diberikan beasiswa dengan kesepakatan pengabdian setelah lulus.

“Kita mendorong dari putra daerah Maluku untuk memanfaatkan beasiswa, baik yang diselenggarakan oleh pusat maupun yang dianggarkan oleh pemerintah daerah, sehingga ketika selesai pendidikan mereka yang akan kembali mengabdi di Maluku,” kata Nihayatul Wafiroh.(*)