Dewan Soroti Pertanggungjawaban APBD 2022 Pemprov Sulsel yang Tidak Maksimal

Dewan Soroti Pertanggungjawaban APBD 2022 Pemprov Sulsel yang Tidak Maksimal

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel melakukan paripurna pandangan umum fraksi terhadap ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022, Ranperda pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, dan Ranperda pajak dan reteibusi daerah, Rabu (21/06/2023).

Pandangan umum diawali Fraksi Golkar yang dibacakan Ayu Andira. Fraksi Golkar seakan menyindir Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel yang tidak kunjung melakukan pembangunan Stadion Mattoanging Makassar.

Bacaan Lainnya

“Kita baru saja menyaksikan laga akbar antara Timnas Indonesia berhadapan dengan juara dunia Argentina dengan euphoria yang luar biasa di stadion Gelora Bung Karno. Kita semua membayangkan laga serupa berlangsung di Kota Makassar Stadion Mattoanging yang merupakan kebanggaan kita di Sulawesi Selatan,” kata Ayu.

Pada kesempatan ini, pandangan fraksi banyak menyoroti soal pertanggungjawaban APBD 2022 yang dilakukan Pemprov dinilai tidak maksimal. Pandangan Fraksi Gerindra disampaikan oleh Fermina Tallulembang.

Ia menyebutkan bahwa Pembahasan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2022 merupakan momentum mengevaluasi program dan anggaran yang digunakan.

Hal ini penting untuk memastikan sejauh mana ketepatan penggunaan dan manfaat yang dihasilkan, karena semua semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat Sulawesi Selatan.

Pada prinsipnya, capaian realisasianggaran pendapatan daerah yang hanya 94,714 belum optimal. Adapun argumentasi belum optimalnya capaian ini yakni berupa target retribusi daerah dan adanya dana transfer pusat yang tidak terealisasi menandakan bahwa masih lemahnya strategi dan kemampuan pelaksana dalam mengoptimalkan setiap potensi yang telah direncanakan sebelumnya.

“Begitu pun dalam realisasi anggaran belanja daerah yang lebih rendah yakni 93,704. Untuk itu perlu kiranya Pemprov Sulsel melakukan evaluasi secara komprehensif terkait kendala yang dihadapi dan selanjutnya membahas bersama DPRD,” ujarnya.

Pandangan Fraksi PPP disampaikan Saharuddin yang menyampaikan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022, ada beberapa poin. Pertama, pihaknya menganggap belum maksimalnya pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi Sulawesi Selatan yang berpotensi menghasilkan PAD.

“Akibatnya pendapatan asli daerah kurang maksimal. Terlihat dari lain-lain pendapatan daerah yang sah menurun di bandingkan target pendapatan tahun lalu,” terangnya.

Kedua, maka dengan itu Fraksi PPP memandang pentingnya optimalisasi pendapatan pada sumber laba deviden BUMD agar memenuhi kewajiban porsi saham sebesar 514 pada penyertaan modal PT Bank Sulselbar sebagaimana diamanahkan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD Perseroda.

“Ketiga, kami Frakri PPP mendorong untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja SKPD yang dianggap belum maksimal dalam realisasi anggaran,” tegasnya.

PPP berharap Realisasi anggaran untuk setiap urusan pemerintahan ditarget untuk lebih optimal khususnya bagi urusan yang terkait secara fundamental seperti kesehatan, pendidikan, dan kemiskinan.

Serta dalam memperkuat kendali di tingkat Kabupaten/Kota. Maka kami juga medorong agar dana bagi hasil daerah dapat direalisasikan sebelum berkahir masa jabatan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.

Fraksi PPP memandang agar lebih mengutamakan urusan wajib dibanding urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi yang dianggap tidak tepat sasaran.(mah)