Kakek 85 Tahun Ditahan, Ajukan Penangguhan Penahanan

Kakek 85 Tahun Ditahan, Ajukan Penangguhan Penahanan

MAKASSAR,UPEKS.co.id— Di usia 85 tahun harusnya menjadi momen untuk menghabiskan waktu di rumah berkumpul bersama keluarga. Namun berbeda yang dialami oleh Gaddong Dg Ngewa.

Kakek berusia 85 tahun itu, saat ini menghabiskan waktunya di jeruji besi. Pria lanjut usia (lansia) ini ditahan oleh aparat penegak hukum. Penahanan terhadapnya, mulai di Polda Sulsel hingga kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar.

Bacaan Lainnya

Gaddong Dg Ngewa sendiri, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan lahan. Kini kasusnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar dan telah memasuki sidang keenam.

Penasihat hukum terdakwa Gaddong, Herry Syamsuddin menyebut, pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan sejak dua pekan lalu dipersidangan. Namun belum disetujui.

Salah satu dasar pengajuan penangguhan penahanan tersebut, adalah karena usia yang sudah lansia. Selain itu, pihak keluarga juga menjamin bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri.

“Penangguhan penahanan sudah kami ajukan dua pekan lalu. Kami juga selalu mempertanyakan permohonan kami ke majelis hakim dan dikatakan tunggu, ” sebut Herry, Kamis (19/2/2023).

Herry menerangkan, perkara yang menjerat kliennya itu awalnya dimulai dari saat pengalihan hak garapan tanah seluar 1.500 meter persegi. Tanah itu terletak di Jl Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar kepada Johannes Benny Tungka pada 9 Maret 2012.

Setelah itu terdakwa melakukan pemetaan baru pada sebelah baratnya seluar 5,8 hektare. Kemudian terbit surat pernyataan penguasaan fisik dan tanah (SPORADIK) tanggal 12 Februari 2019.

“Itu disaksikan oleh ketua RT 11 dan Ketua RW 06 serta di registrasi oleh Lurah Maccini Sombala Nomor: 590/003/KMS/III/2019 Tanggal 14 Maret 2019, ” terang Herry.

Disebutkan Herry, tanah 5,8 hektare ini yang dikuasai kliennya dianggap menyerobot oleh pihak yang telah mengusai lahan yang diberikan Johannes ke pihak lain. Perkara ini juga sempat dipraperadikan pada tahun 2020 dan dimenangkan. 

Namun perkara tersebut kembali diangkat dan kliennya kembali ditetapkan tersangka pada tahun 2022. Setelah itu kembali diajukan praperadilan dan gugatan tersebut ditolak.

“Kami hargai putusan pengadilan dan akan kami buktikan semuanya dalam perkara ini. Saat ini kami minta klien kami itu ditangguhkan penahananya, karena faktor usia dan kesehatan, dia sudah lansia, ” imbuhnya.(Jay)