MAROS,UPEKS.co.id— Pemerintah Kabupaten Maros mendapat anugerah meritokrasi atas penerapan sistem merit dalam manajemen ASN bagi instansi pemerintah dengan kategori baik dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Penghargaan tersebut diterima Bupati Maros, Chaidir Syam di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Kamis, 8 Desember 2022.
Chaidir mengatakan dengan diraihnya penghargaan ini, dapat menjadi motivasi untuk lebih baik dalam penerapan manajemen ASN.
“Semoga tahun depan naik menjadi kategori sangat baik terkait penerapan manajeman ASN di Maros,” katanya.
Alumni Ilmu Pemerintahan Unhas itu mengatakan Pemkab Maros pun meraih poin 284,5 dalam penilaian KASN. Sedangkan tahun sebelumnya hanya berhasil meraih poin 150.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB mengatakan ada delapan aspek yang menjadi penilaian KASN.
“Delapan aspek yang dinilai itu; perencaanaan kebutuhan pegawai, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, sistem informasi berbasis digital,” rincinya.
Sistem tersebut juga dinilainya melindungi ASN dari intervensi politik. Penempatan sesuai dengan kompetensi.
Sebab kata dia sistem tersebut mendasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja, yang diberlakukan secara adil.
“Jabatan ASN hanya diduduki oleh ASN yang profesional, jadi tidak perlu lagi takut akan mutasi, karena dinilai dari kompetensi,” bebernya.
Ia mengatakan tahun ini hanya ada enam kabupaten di Sulsel yang mendapat kategori baik. “Pinrang, Boner, Barru, Selayar, Maros, dan Pangkep,” tutupnya. (***)