Perda Minol Akan Direvisi Komisi A DPRD Makassar, Rachmat Taqwa: Merugikan PAD

Perda Minol Akan Direvisi Komisi A DPRD Makassar, Rachmat Taqwa: Merugikan PAD

 

MAKASSAR, UPEKS.co.id— Komisi A DPRD Kota Makassar akan merevisi Perda Minuman Beralkohol (Minol) karena aturannya dinilai terlalu lemah sehingga tidak berkontribusi pada PAD Makassar.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa mengatakan, Komisi A menganggap sudah banyak kafe dan tempat yang menjual minuman beralkohol yang tidak sesuai lagi perizinannya. Jadi pajaknya juga tidak sesuai. Hal tersebut sangag merugikan PAD.

“Kalau merugikan PAD kota Makassar mending kita larang saja kalau tidak ada manfaat untuk pemerintah kota,” ujarnya.

Olehnya itu, selaku Ketua Komisi A, Rachmat Taqwa akan mendorong revisi Perda Minol dengan menambahkan beberapa aturan yang dianggap perlu dan mendesak.

“Merapikan apa yang belum diatur sebelumnya kita atur di perda itu. Kan kemarin sempat ditolak saat mau dipergunakan ini kita lihat masalahnya dimana,” ujarnya.

“Kita undang beberapa ormas Islam dan Ormas agama untuk meminta sarannya mereka seperti apa sih keinginannya mengenai penjualan minumal alkohol di Makassar,” tandas legislator PPP itu. (jir)