ENREKANG,UPEKS.co.id— Forum Keserasian Sosial (FKS) Desa Lebani, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang menggelar Sarasehan Keserasian Sosial di Kantor Desa Lebani, Kamis (18/11/2022).
Kegiatan Sarasehan tersebut tema “Melalui Keserasian Sosial Bersama Membangkitkan Kesadaran masyarakat untuk saling membantu dan berbagi” dihadiri, Kepala Dinas Sosial Enrekang Dr. Zulkarnain Kara, AP, M.Si, Kapolsek Maiwa AKP Abd. Samad, Camat Maiwa Asruddin, S.Sos, M.A.P, Kepala Desa Lebani, Ketua BPD Desa Lebani, sejumlah Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.
Kadis Sosial Dr. Zulkarnain Kara, mengatakan, kegiatan keserasian sosial ini terbagi dua, yakni kegiatan fisik dan non fisik.
“Tujuan kegiatan ini dilakukan untuk mengajak masyarakat berkumpul, bergotong royong, dan saling bercengkrama, sehingga terjalin keserasian dan keharmonisan di masyarakat yang sudah pudar”. Ujar Zulkarnain.
Dia berharap, meski kegiatan telah selesai dilaksanakan namun tugas Forum tetap berjalan.
Kapolsek Maiwa, AKP Abd. Samad mengatakan, bantuan keserasian sosial ditujukan untuk meningkatkan semangat gotong royong, mencegah konflik dan bencana sosial, serta meningkatkan komitmen masyarakat untuk menjaga perdamaian.
Di tempat sama, Camat Maiwa Asruddin, mengatakan, hal yang menarik jika Dinas Sosial membuat kegiatan dipastikan warga banyak yang datang.
“Semoga semangat ini tetap ada di setiap kegiatan bermasyarakat, dalam kesempatan ini saya mengingatkan kembali kewarga untuk tetap menjaga kualitas data warga (NIK /KK)”. Kata Asruddin.
Forum Keserasian Sosial (FKS) Desa Lebani, Kecamatan Maiwa untuk kegiatan fisik yaitu pembangunan drainase.
Dan kegitan non fisik penguatan kapasitas ekonomi produktif (budidaya ikan Nila).
Hal ini bertujuan untuk membuat kegiatan masyarakat yang produkif sehingga bisa menambah pendapatan masyarakat.
Sementara itu, Ketua BPD dan Kepala Desa lebani mengucapkan terimakasih kepada Program Forum Keserasian Sosial atas terlaksananya kegiatan yang sangat membantu Desa lebani.
Sekadar diketahui FKS ini di inisiasi oleh Kementerian Sosial RI dalam menjalankan amanat konstitusi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. (Sry)

