Jeneponto, Upeks.co.id – Kepala Kepolisian Resor Jeneponto, Andi Erma Suryono menegaskan bahwa pihaknya bersama jajaran Polres Jeneponto siap mendukung dan melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang telah diamanatkan kepada Institusi Kepolisian. Sosialisasi secara masif akan dilakukan melalui berbagai media informasi, hal itu bertujuan untuk mengoptimalkan program JKN.
“Kami siap mendukung Program JKN yang dijalankan BPJS Kesehatan. Untuk media informasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait Inpres Nomor 1 Tahun 2022 melalui poster, spanduk dan banner kami menunggu instruksi lebih lanjut dari Polda Sulawesi Selatan,” ungkap Erma, Rabu (02/11).
Erma menambahkan bahwa jajarannya akan bersinergi dengan BPJS Kesehatan dalam menegakkan kepatuhan peserta JKN, khususnya bagi badan usaha yang belum memenuhi kewajibannya akan dilakukan mediasi.
“Untuk perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya dalam membayar iuran, nanti kita akan dilakukan mediasi bersama,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Bulukumba, Supratman menjelaskan bahwa dalam menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2022, BPJS Kesehatan tidak mungkin berjalan sendiri tanpa dukungan dari kementerian/lembaga terkait.
“Kami membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, salah satunya dari Kepolisian dalam implementasi Inpres ini yang tujuannya untuk meningkatkan jumlah kepesertaan dan kepatuhan pembayaran iuran JKN,” jelas Supratman.
Supratman menegaskan bahwa Inpres Nomor 1 Tahun 2022 merupakan salah satu upaya pemerintah melalui beberapa kementerian/lembaga untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan jaminan kesehatan, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang belum mendapatkan jaminan kesehatan.
“Sejumlah tiga puluh kementerian lembaga yang mendapat instruksi presiden untuk membuat strategi dan langkah-langkah kongkrit sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program ini. Sosialisasi secara masif dilakukan bersama kepada seluruh masyarakat agar memahami terhadap Inpres ini,” tutupnya.
BPJS Kesehatan Cabang Bulukumba menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 terkait pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dengan mengunjungi Polres Jeneponto,