KPU Soppeng Sosialisasi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi

KPU Soppeng Sosialisasi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi

SOPPENG,UPEKS.co.id— Ketua KPU Soppeng, Muh. Hasbi mengatakan, saat ini sudah memasuki tahapan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum tahun 2024.

Hal itu disampaikannya saat menggelar konferensi pers di warkop ujung teras, Watansoppeng, Kamis, 24 November 2022.

Bacaan Lainnya

Kata Hasbi, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 ditegaskan bahwa dalam penataan dapil, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

“Olehnya itu, sosialisasi ini penting diketahui agar masyarakat dan parpol bisa mendapatkan informasi terkait hal tersebut,” ucap Hasbi.

Sementara Divisi Teknis KPU Soppeng, Musakkir menyebut Kabupaten Soppeng hanya memiliki jumlah kursi sebanyak 30. Hal itu dikarenakan, jumlah penduduk Soppeng hanya sekitar 238.612 jiwa.

“30 kursi itu rentangnya 200 sampai 300 orang. Kalau untuk 35 kursi minimal 300 sampai 400 orang,” katanya.

Musakkir juga menyampaikan untuk merancang daerah pemilihan yang nantinya akan menjadi bahan pengumuman dan bahan uji publik. KPU Kabupaten/Kota menetapkan rancangan awal daerah pemilihan untuk Pemilu 2024. 

“Berdasarkan aturan itu ada 3 rancangan. Yang pertama, harus memasukkan daerah pemilihan di Pemilu 2019 sebelumnya. Kemudian yang kedua dan ketiga rancangan daerah pemilihan yang baru,” jelasnya.

Lebih lanjut, pada 23 November hingga 6 Desember akan dilakukan pengumuman sekaligus pemberian tanggapan dan masukan dari masyarakat.

“Jadi semua bisa memberikan masukan dan tanggapan pada 3 rancangan awal tesebut,” tutupnya. (Min)