Selayar,Upeks.co.id— Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, S.H.,M.H., melaksanakan Sosialisasi Nasional Prioritas Penggunaan dan Pengawasan Dana Desa Tahun 2022, berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Kamis (20/10/2022) sekitar pukul 09.30Wita.
Pelaksanaan Sosialisasi tersebut atas instruksi Jaksa Agung Muda Intelijen melalui Troop-Info Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor:R.TI-9/D/Dsb/07/2022 tanggal 29 Juli 2022.
Selain Kajari Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, S.H.,M.H., Sosialisasi ini juga dihadiri, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Muh Yunan Kr Tompo Bulu, Kepala Inspektorat Kepulauan Selayar, H. Ar. Krg Magassing, SH.,MH., para Camat, Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Bendahara Desa di Kabupaten Kepulauan Selayar serta undangan lainnya.
Adapun tujuan dari pelaksanaan sosialisasi tersebut agar pengelolaan Keuangan Desa dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat mutu, tepat guna, tepat sasaran dan berlandaskan asas transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Hendra Syarbaini, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa baik itu Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DDs) serta agar dalam pengelolaan keuangan di Desa sejak tahap perencanaan, pencairan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan Desa dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yakni undang-undang No.6 tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Menteri Dalam negeri No.20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan LKPP No.12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa, Peraturan Daerah Kab. Selayar No.7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan peraturan lainnya. Ucap Kajari Selayar Hendra Syarbaini.
Selain itu lanjut Kajari Selayar, bahwa Pelaksanaan Sosialisasi tersebut merupakan implementasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dalam Pasal 30B huruf b dan d disebutkan bahwa dalam bidang Intelijen Penegakan Hukum Kejaksaan berwenang menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan dan melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme demi tercapainya tujuan pembangunan seutuhnya dan terlaksananya pengelolaan keuangan desa yang bersih dari KKN.
“Olehnya itu melalui sosialisasi ini diharap kedepan upaya sinergis dan kolaboratif Pemerintah Desa seluruh agar tercipta sistem yang terpadu dalam pengawasan dan penggunaan keuangan Desa,” pungkas Kajari Selayar. (Sya)