JPN Kejari Makassar Menangkan Kasasi Gugatan Pasar Pannampu

JPN Kejari Makassar Menangkan Kasasi Gugatan Pasar Pannampu

MAKASSAR,UPEKS.co.id— Aset Pemerintah Kota Makassar yakni Pasar Pannampu kembali dikuasai. Hal itu tidak lepas setelah Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Makassar memenangkan gugatan terhadap lahan Pasar Pannampu.

Kemenangan tersebut cukup dramatis. Dimana pada gugatan di tingkat Pengadilan Negeri Makassar, penggugat berhasil menang. Dimana dalam amar putusannya mengatakan almarhumah Intje Koemala binti Intje Moh Saleh meninggal dunia di Balikpapan pada 25 Februari 2000 dan meninggalkan tiga anak sebagai ahli waris.

Bacaan Lainnya
 

Mereka adalah Ince Baharuddin, Ince Rahmawati, dan Ince Ratna Farida. Dalam amar putusan 21 April 2020 menyatakan objek sengketa seluas ± 4 Ha yang terletak di Jl Pannampu, Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar yang sekarang dijadikan lokasi Pasar tradisional Pannampu adalah harta peninggalan almarhumah Intje Koemala yang masih dalam bentuk budel. 

Harta tersebut harus diwarisi oleh para penggugat dan Ince Ratna Farida binti Intje Abdul Radjab selaku anak/ahli waris.

Selain itu juga diputusan bahwa Pemkot Makassar dan Perusda Pasar Makassar Raya secara tanggung renteng untuk membayar uang sewa sebesar Rp700 juta per tahun. Penggugat terhitung sejak tahun 1980 sampai dengan adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara aquo. 

Putusan tingkat banding pun menguatkan putusan PN Makassar. Dimana amar putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Makkasau hanya mengubah putusan tanggung renteng untuk membayar uang sewa sebesar Rp500 juta per tahun kepada para penggugat. 

Namun pada putusan tingkat kasasi (Mahkama Agung) menganulir putusan PN Makassar dan PT Makassar. Hakim ketua Mahkama Agung Panji Widagdo dalam amar putusannya mengabulkan permohonan kasasi dari Perusda Pasar Makassar Raya dan Pemkot Makassar. 

Dia membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 248/PDT/2020/PT MKS tanggal 23 September 2020 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 389/Pdt.G/2019/PN Mks tanggal 21 April 2020. 

“Menyatakan Pengadilan Negeri Makassar tidak mempunyai kewenangan mengadili secara absolu. Menghukum Para Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500 ribu,” demikian amar putusan yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Kejari Makassar Fikri Fachrurrozi dikonfirmasi membenarkan putusan tersebut. Dalam putusan tingkat kasasi membatalkan putusan PN Makassar dan PT Makassar.

“Kami baru mendapatkan petikan putusan tingkat Kasasi. Untuk salinan lengkapnya masih kami tunggu untuk melihat pertimbangan dari hakim,” kata Fikri, Jumat (21/10/22).

Fikri menuturkan, putusan kasasi ini cukup membanggakan. Kinerja JPN Kejari Makassa terbayarkan dengan sempurna. Selain menyelamatkan aset juga berhasil menyalamatkan Perusda Pasar Makassar Raya dan Pemkot Makassar untuk membayar denda. “Ini cukup membanggan,” akunya. (Jay)