BPJS Kesehatan Dorong Pemkab Mamuju Optimalkan Potensi Desa Penuhi Kuota PBPU Pemda

BPJS Kesehatan Dorong Pemkab Mamuju Optimalkan Potensi Desa Penuhi Kuota PBPU Pemda

Mamuju Upeks.co.id – BPJS Kesehatan Cabang Mamuju terus mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus berkolaborasi untuk mendorong capaian jumlah kepesertaan khususnya di wilayah Kabupaten Mamuju. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mamuju, St. Umrah Nurdin menyampaikan bahwa saat ini masih terdapat kuota Pekerja Bukan Penerima Upaha Pemerintah Daerah (PBPU Pemda) yang belum terpenuhi dari Kabupaten Mamuju.

“Target kepesertaan JKN telah ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024 yang mengamanatkan BPJS Kesehatan untuk mendorong kepesertaan JKN pada 2024 sebanyak 98% dari total penduduk Indonesia,” kata Umrah.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, Kabupaten Mamuju memiliki potensi besar untuk mencapai target tersebut, mengingat masih terdapat 3,56% atau sekitar 10.036 jiwa yang belum menjadi peserta JKN. Untuk itu, dirinya mengajak kepada seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi demi memberikan perlindungan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Mamuju melalui Program JKN.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mamuju, Agung Pattola menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan terhadap upaya yang dilakukan demi memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat. Dirinya mengatakan, Disdukcapil Kabupaten Mamuju akan membantu percepatan target tersebut dari sisi akurasi pendataan dan kemudahan pengurusan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Saat ini kami sudah membantu dengan memberikan layanan jemput bola untuk mempermudah masyarakat yang belum memiliki NIK atau ingin melakukan proses Migrasi,” ujar Agung.

Ia juga memberikan tanggapan terkait fungsi perpindahan penduduk yang dilakukan disdukcapil dalam melaksanakan urusan administrasi kependudukan. Menurutnya, sudah dilakukan upaya sesuai Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi kependudukan, dalam regulasi tersebut masyarakat tidak diharuskan untuk mengubah domisili selama bermukim di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Terkait banyaknya masyarakat yang belum terdaftar sebagai warga Mamuju, dikarenakan rata-rata masyarakat ke Mamuju bukan untuk menetap dan hanya tinggal sementara. Tetapi kami imbau selama 1 tahun secara berturut-turut berdomisili di wilayah tersebut harus dilakukan pemindahan kependudukan,” tutur Agung.

Sementara itu, Lurah Simboro dan Kepulauan, Asri menyampaikan masih ada persoalan yang harus diselesaikan bersama. Ia menilai saat ini masih terdapat migrasi penduduk bagi warga yang telah lama tinggal di suatu kelurahan dan tidak melakukan perpindahan kependudukan menjadi warga Kelurahan Simboro, atau belum memiliki KTP Kelurahan Simboro.

“Karena saat ini masih ada warga Simboro dan Kepulauan yang mengalami kendala terkait data kependudukan, tapi akan segera kami kordinasikan dengan Disdukcapil Mamuju,” ungkap Asri.

Pada kesempatan ini, juga dilaksanakan sharing session dari Desa Bambu yang berhasil mendaftarkan peserta JKN terbanyak. Dalam penyampaiannya Kepala Seksi Kesehatan Rakyat Desa Bambu, Erwan menjelaskan upaya yang telah dilakukan Desa Bambu dalam mendaftarkan masyarakatnya menjadi peserta JKN.

“Kami di Desa Bambu selalu memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan bekerja sama dengan perangkat desa untuk mengunjungi rumah warga secara langsung yang belum terdaftar menjadi peserta JKN,” tutupnya