Wakapolres Pelabuhan Ikut Musnahkan Barang Milik Negara di Kantor Bea Cukai

Wakapolres Pelabuhan Ikut Musnahkan Barang Milik Negara di Kantor Bea Cukai

MAKASSAR,UPEKS.co.id— Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Muttalib menghadiri dan ikut Musnahkan barang milik Negara hasil penindakan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Sulsel di jalan Satando Makassar, Selasa (12/7/22).

Diketahui, barang milik negara yang dimusnahkan berupa, rokok ilegal sebangak 5.249.260 batang, Miras ilegal dan Sextois.Total Kerugian Negara  kurang lebih Rp 2.453.000.000.

Bacaan Lainnya

Wakapolres Kompol Muttalib mengatakan, Polri khususnya Polres Pelabuhan Makassar mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai dalam rangka melakukan penertiban terhadap rokok-rokok ilegal yang masuk di Indonesia khususnya di Makassar.

“Dengan adanya pemusnahan yang di gelar oleh Bea Cukai ini tidak ada lagi barang-barang yang tidak memiliki Cukai masuk ke wilayah Makassar yang dapat merugikan negara,” jelas Muttalib. (Jay)