Tidak Mau Menambah Pembayaran, Forum Ruko Latanete Plaza Senang Perseroda Tempuh Jalur Hukum

Tidak Mau Menambah Pembayaran, Forum Ruko Latanete Plaza Senang Perseroda Tempuh Jalur Hukum

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Forum Ruko Latanete Plaza memastikan tidak akan menambah pembayaran dari harga Rp65 juta ke pihak Perseroda Sulsel.

Bahkan, agar persoalan Perseroda Sulsel dan warga yang menempati ruko Latanete Plaza bisa jelas, pihak forum meminta agar diselesaikan melalui jalur hukum.

Bacaan Lainnya

“Prinsipnya warga Ruko Latanete tidak mau menambah (pembayaran), kami sangat senang apabila Perseroda mau tempuh jalur hukum, karena sudah cukup kami sebagai warga dari Dirut satu ke yang lain selau ada semacam perbedaan,” ujar Nicki Rama Vatvani Wakil Ketua Forum Ruko Latanete Plaza, Jumat (17/6/2022).

Nicki mengaku tak ada jaminan, bila pihaknya menambah pembayaran, tetapi nanti Dirut Perseroda berganti, mereka khawatir akan ada kebijakan lain.

“Kami prinsipnya lebih suka proses hukum supaya jelas apakah kami benar atau kami salah. Kami serahkan sepenuhnya pada proses hukum, silahkan dari pihak Perseroda untuk melakukan proses hukum, tapi kalau penambahan nol, tidak ada penambahan,” jelas Nicki.

Nicki mengatakan pihaknya punya bukti otentik kekuatan hukum atas Hak Guna Bangunan (HGB) berlaku sampai 2031.

“Karena semua sertifikat itu HGB yang kami terima, dan semua kami punya akta jual beli, jadi kalau Perseroda mengatakan bahwa sewa, tolong dibuktikan. Kalau kami bisa buktikan, kami punya sertifikat akta jual beli,” ungkapnya.

Nicki pun meminta kepada pihak Perseroda Sulsel untuk menunjukkan dasar hukum yang kuat, terhadap keinginannya meminta tambahan pembayaran Ruko Latanete Plaza.

“Bukan kami tidak percaya Perseroda tapi kami memang tidak bisa lagi menambah, karena kami khawatitr tidak ada kekuatan hukumumnya kalau kami menambah. Jadi pada prinsipnya tidak ada lagi tambah, itu sudah final jadi silahkan proses hukum sesuai yang berlaku. Nanti pengadilan yang putuskan kami salah atau benar,” tuturnya.

Pihaknya juga kata Nicki akan menemui langsung Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dan berharap bisa diberikan solusi terhadap masalah tersebut.

“Kami juga dalam waktu dekat ini meminta audiensi pada pak Gubernur langsung, bukan diwakili. Pak Gubernur harus tahu yang sebenarnya,” ungkap Nicki.

Nicki menyatakan bahwa sejak awal Latanete Plaza dipasarkan tidak pernah ada Perseroda hadir di situ. “Sejak awal ini barang dipasarkan tidak ada sedikit pun perseroda atau perusda, dan tidak ada sedikit pun menyampaikan pada masyarakat kalau perusda saat itu di bawah pemprov maka wajib hukumnya mereka menyampaikan pada masyarakat kalau ada perjanjian kerjasama perihal Latanete Plaza sehingga warga tau,” jelasnya.

“Karena semua sertifikat itu HGB yang kami terima, dan semua kami punya akta jual beli, jadi kalau perusda mengatakan bahwa sewa, tolong dibuktikan. Tapi kalau kami bisa buktikan, kami punya sertifikat akta jual beli,” katanya.

Nicki menuturkan pada tahun 2005, warga Latanete Plaza dibangunkan dengan sebuah pengumuman. Di mana dirut pada saat itu meminta warga Latanete untuk memperpanjang.

“Saat itu kami mulai kaget, karena waktu kami beli ini kan tidak ada. Tapi kami tidak sertamerta memperpanjang, kami dalam perdebatan itu hampir delapan bulan. Akhirnya kami menyurat ke gubernur saat itu, ada balasannya meminta warga untuk berhubungan dengan perusda,” tutupnya.(mah)