SOPPENG,UPEKS.co.id— DPRD Kabupaten Soppeng menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan Ranperda inisiatif DPRD Soppeng tentang sistem pertanian organik dan Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Soppeng Nomor 6 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu.
Pada paripurna pembicaraan tingkat II DPRD ini, Bupati Soppeng, HA Kaswadi Razak bersama Ketua DPRD H Syahruddin M Adam, Wakil ketua Andi Mapparemma dan Riswan melakukan penandatanganan persetujuan bersama atas penetapan dua Perda inisiatif DPRD tersebut.
Setelah itu, dilanjutkan penyerahan keputusan DPRD Soppeng oleh Ketua DPRD, H Syahruddin M Adam kepada Bupati Soppeng, HA Kaswadi Razak.
Bupati Soppeng, Kaswadi Razak dalam sambutannya mengatakan, rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Sistem Pertanian Organik (SPO) yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentu akan menjadi landasan yuridis dalam perencanaan, pengelolaan, pemberdayaan dan pembinaan sektor pertanian secara makro dan khususnya pengembangan sistem pertanian berbasis organik.
Pembangunan SPO, kata Kaswadi, merupakan sebuah kebijakan pemerintahan daerah sebagai penjabaran lebih lanjut program pemerintah pusat dalam menjawab tantangan seputar penataan sektor pertanian yang mendukung lingkungan sekaligus dapat menghasilkan produk yang menjamin kualitas pangan.
Sedangkan, Perda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Soppeng Nomor 6 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu, lanjut Andi Kaswadi, akan menjadi dasar hukum bagi SKPD pelaksana dalam penatausahaan dan pemungutan tiga obyek retribusi yang diatur dalam Perda ini.
Menurutnya, penyempurnaan regulasi ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam pengaturan kebijakan fiskal dan pengaturan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Penyesuaian terhadap istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung, perubahan struktur dan besaran tarif Izin Trayek dan Izin Usaha Perikanan juga merupakan bagian dari penyederhanaan jenis retribusi dan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Penyederhanaan retribusi ini sebagai langkah awal dalam upaya rasionalisasi jumlah retribusi yang nantinya akan dipayungi dalam satu Perda kumulatif yang mengatur seluruh jenis Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelasnya.
Kaswadi berharap perubahan jenis dan struktur tarif retribusi dalam Perda ini akan
menciptakan efisiensi layanan perizinan, rasionalisasi pengurangan beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik serta dapat mendorong kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif.
Kemudian, daya saing daerah dan penciptaan lapangan kerja yang lebih luas sesuai dengan visi pemerintahan daerah, yakni Soppeng yang lebih melayani, maju dan sejahtera. (Min)

