foto: ilustrasi –int–
Parepare, Upeks — Diberlakukannya Keputusan Menteri Agama Nomor 405 tahun 2022 tentang kouta haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M, dimana salah satu poinnya adalah penetapan kuota berdasarkan provinsi.
Untuk Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), kuota Jemaah haji tahun ini berjumlah 3.320 jemaah. Sedangkan untuk Kota Parepare hanya sebanyak 55 calon jemaah saja.
Data yang dihimpun jumlah kouta yang didapatkan Parepare, tergolong sedikit jika dibandingkan pada tahun 2020 yang lalu, yakni sebanyak 120 jemaah.
Saat dihubungi Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Parepare, Abdul Gaffar mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi pertama Kemenag dengan sejumlah Instansi pemerintah, sangat mengharapkan kouta haji bisa maksimal, namun kouta yang didapatkan Indonesia tahun 2022 ini hanya 45 persen.
“Rakor kemarin berharap mendapat kuota maksimal dari pemerintah Saudi, tapi kenyataannya kuota yang diberikan ke Indonesia sekitar 45% atau 10.050 jamaah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kepala Kemenag Parepare itu harus mengikuti keputusan Kemenag RI mengenai jumlah kouta jemaah yang ditetapkan.
“Sehingga kami tetap berpedoman dengan keputusan Menag tentang kuota masing-masing Kabupaten dan Kota yang ada,” jelasnya. (Ama)

