Kejati Didesak Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar

Kejati Didesak Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar

Makassar,Upeks.co.id— Kejaksaan Tinggi Sulsel diketahui telah menaikkan status kasus dugaan korupsi penetapan harga jual tambang pasir laut di Kabupaten Takalar tahun 2020, dari penyelidikan menjadi penyidikan. Namun sejauh ini, Kejati Sulsel belum mengumumkan nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Olehnya itu, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Pemberantasan Korupsi (GNPK), Ramzah Thabraman, mendesak Kejati Sulsel agar secepatnya mengumumkan nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penetapan harga jual tambang pasir laut di Kabupaten Takalar tahun 2020.

Bacaan Lainnya

“Agar penanganan kasus berjalan proporsional serta profesional, Kejati harus segera mengumumkan nama nama tersangka kasus korupsi tambang pasir laut,” tandasnya, Senin (4/04/2022).

Ramzah menegaskan, Kejati Sulsel tidak memiliki alasan untuk tidak mengumumkan identitas tersangka. “Peran serta masyarakat dalam mengawal pemberantasan korupsi diatur dalam UU. Termasuk soal keterbukaan informasi publik. GNPK meminta Kejati untuk segera melansir nama tersangka,” pungkasnya.

“Ada kasus di Kejati Sulsel yang sudah tahap penyidikan, tapi hingga kini tidak jelas siapa tersangkanya. Salah satunya, kasus dugaan korupsi tunjangan dana pensiun PDAM Kota  Makassar. Kali ini kami tidak akan tinggal diam. Jika dalam sepekan ini, nama tersangka tidak dilansir, GNPK akan melayangkan surat ke Jaksa Agung dan Komisi III DPR RI,” lanjut Ramzah.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel, Andi Faik Wana Hamzah yang dikonfirmasi mengenai tersangka kasus tambang pasir laut belum mau memberikan jawaban. Pesan singkat via WhatsApp, Senin, tersampaikan, namun belum direspon hingga pukul 14.40 WITA.

Sebelumnya,  pada tanggal 30 Maret 2022, Andi Faik melansir,  kalau kasus  penetapan harga jual tambang pasir laut di Kabupaten Takalar tahun 2020, penanganannya naik ke tahap penyidikan.

Menurut Andi Faik, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti awal yang cukup untuk meningkatkan penanganan perkara tersebut ke penyidikan.

Diketahui, kasus ini diusut lantaran adanya dugaan potensi kerugian negara sebesar Rp13,5 miliar dalam penetapan harga jual tambang pasir laut di wilayah Takalar tahun 2020.

Diduga, harga tambang pasir laut dijual Rp7.500 per kubik dari harga jual yang ditetapkan dalam peraturan sebesar Rp10.000 per kubik. Informasi yang dihimpun menyebutkan, turunnya nilai harga jual tambang pasir didasari oleh adanya penawaran yang dilakukan pihak penambang. Total tambang pasir laut yang dieksploitasi mencapat lima juta kubik.

Tawaran pihak penambang kemudian direspon dengan rapat bersama sejumlah pejabat Pemkab Takalar. Tawaran pengurangan harga itu kemudian disetujui dan disepakati melalui berita acara.

Belakangan, masalah pun muncul, lantaran penetapan pengurangan harga jual tambang pasir laut tersebut, disinyalir tidak memiliki dasar regulasi yang kuat. Dan kebijakan itu, dianggap oleh aparat penegak hukum, sebagai langkah yang berpotensi merugikan keuangan negara yang cukup besar. (rif)