MAKASSAR,UPEKS.co.id— Timsus Narkoba Polrestabes Makassar, menangkap dua terduga pengedar dan penyalahguna narkotika jenis sabu di Jl Inspeksi Kanal Ablam, Sungai Saddang Baru, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Kamis (17/2/22).
Kedua pelaku yang diamankan itu, yakni AK (31) dan SY (15). Penangkapan keduanya dipimpin oleh Katimsus Narkoba Ipda Firdaus.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Doli M Tanjung membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Doli, penangkapan kedua pelaku berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.
Dimana kata perwira Polri satu bunga ini, anggota mendapatkan informasi bahwa di lokasi tersebut sering terlihat aktivitas jual beli narkotika jenis sabu.
“Kemudian anggota rutin berpatroli dan hunting di daerah yang dimaksud. Setelah hal itu dilakukan, anggota melihat salah satu pengedara dengan gerak gerik mencurigakan dan berusaha diberhentikan. Namun pengendara berusaha melarikan diri,” ucap Doli.
Sehingga beber Doli, anggota melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan. Penggeledahan pun dilakukan dan ditemukan di kantong jaket sebelah kiri lelaki Arsyam satu gelas plastik bekas makan ringan.
“Ternyata di dalam gelas plastik makanan ringan itu, berisi satu saset kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Setelah itu pelaku diamankan dan dilakukan introgasi,” beber Doli.
Setelah dikembangkan dan diintrogasi, pelaku Arsyam mengaku jika dirinya diarahkan oleh salah satu Narapidana (Napi) Lapas. Arsyam disuruh oleh Napi tersebut untuk membawa sabu ke salah satu kabupaten di Sulsel.
“Rencananya pelaku akan membawa sabu dan akan ditempelkan disuatu tempat. Setelah barang tersebut di tempel, barulah pelaku kembali memberi kabar kepada Napi itu. Tapi anggota berhasil menggagalkannya,” terang Doli.
Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku lanjut Doli, yakni kristal bening diduga sabu seberat 41,14 gram dan satu unit handpone
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Makassar guna penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Jay)

