MAKASSAR, UPEKS.co.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, kembali hadirkan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan kredit fiktif Rp 25 Miliar di PT Bank Sulselbar Cabang Bulukumba, di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Kamis (28/10/21)
Dalam sidang yang mendudukkan terdakwa Muhammad Ikbal Reza Ramadhan selaku mantan Account Officer Bank Sulselbar cabang utama Bulukumba, JPU hadirkan kembali hadirkan 13 saksi.
Diantaranya dua orang Head Teller Bank Sulselbar Cabang Utama Bulukumba, empat orang Teller, satu orang Analisa Kredit, tiga orang Pemindah-Bukuan dan satu orang Asisten Administrasi.
“JPU juga hadirkan notaris dari Bulukumba yang merupakan pemberi akad perjanjian kredit nasabah di Bank Sulselbar Cabang Utama Bulukumba dan satu orang Asisten Operasional, ” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Idil.
Mantan Kasi Pidum Kejari Parepare ini menjelaskan, salah satu saksi yakni dari notaris saat memberikan kesaksiannya menjelaskan bahwa ada beberapa nasabah pernah menghadap ke notari tersebut.
“Menurut pengakuan Notaris, Muhammad Rahim, SH, dijelaskan bahwa akad perjanjian kredit itu ada sempat nasabah 37 orang menghadap sama notaris, ” jelas Idil.
Idil menerangkan, sidang dugaan kredit fiktif senilai Rp 25 miliar di Bank Sulselbar Cabang Utama Bulukumba itu, JPU sudah menghadirkan sejumlah saksi.
Mereka dihadirkan untuk bersaksi di kasus dugaan kredit fiktif dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) senilai Rp 25 miliar di Bank Sulselbar cabang utama Bulukumba yang mendudukkan terdakwa Muhammad Ikbal Reza.
Seperti Pimpinan Seksi di Bank Sulselbar Cabang Bulukumba, masing-masing Achmad Amin, St Dahlia, Hj Ernawati, dan A Muh Syawal.
Kemudian, Kepala Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kabupaten Bulukumba, A Mulyati Nur dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM), Djunaidi.
Diketahui, terdakwa sebelumnya ketahuan mengajukan dan mencairkan dana kredit nasabah hingga 160 pengajuan kredit fiktif dengan menggunakan sejumlah identitas palsu. Atas perbuatannya negara dirugikan hingga Rp25 miliar. (Jay)