MAKASSAR, UPEKS.CO.ID–Forum Group Discusion (FGD) ke-2 yang digelar Pengurus Wilayah (PW) Sulawesi Selatan (Sulsel) pekan lalu menghasilkan 12 rumusan utama. Dari jumlah tersebut lebih mengarah pada industri halal.
Ketua Panitia Pelaksana FGD 2 MES Sulsel, Dr H Ir Idris Parakkasi mengatakan, setelah menghadirkan tiga pemateri utama ditambah dengam masukan dari beberapa peserta diskusi, maka panitia menarik kesimpulan bahwa 12 hal yang sangat penting. Antara lain, pertama mendorong pemerintah untuk menyempurnakan regulasi tentang industri halal mulai dari hulu sampai hilir. Kedua, mendorong pemerintah untuk melengkapi infrastruktur dan sarana pendukung yang berhubungan dengan industri halal. Ketiga, mendorong pemerintah daerah untuk memperjuangkan APBD syariah dalam membangun infrastruktur dan edukasi/sosialisasi industri halal di Sulsel. “Dan yang keempat yakni mendorong semua pihak yang berkompeten melakukan edukasi dan sosialisasi tentang industri halal dengan metode yang tepat pada seluruh kalangan. Kelima yakni mendorong pemerintah dan pihak yang berkompeten menyiapkan sumber daya manusia syariah yang kompeten dari berbagai kebutuhan dengan jumlah yang cukup terkait SDM Industri halal,” ujarnya seperti dikutip dalam rilisnya kepada media.
Sedangkan, poin keenam lanjutnya, mendorong lembaga keuangan syariah untuk berkomitmen meningkatkan alokasi pembiayaan dalam membiayai industri halal. Ketujuh yakni mendorong lembaga keuangan konvensional melakukan konversi ke syariah sesuai tingkat kelayakan dan lebih khusus bank Sulselbar untuk berproses melakukan konversi ke syariah dalam meningkatkan akselerasi pembiayaan industri halal di Sulselbar. “Sedamgkan kedelapan yakni mendorong pemerintah dan pihak berkompeten untuk membentuk ekosistem dan kawasan industri halal di Indonesia Timur,” ujarnya.
Hal yang sama diungkapkan, Sekretaris Umum MES Sulsel, Dr Mashur Razak. Mashur yang juga Rektor STIE Nobel menambahkan, poin kesembilan dalam FGD tersebut yakni mendorong pemerintah untuk memberikan kemudahan fasilitas kepada Usaha Kecil mikro (UKM) dalam edukasi, pendampingan dan sertifikasi halal. Kesepuluh yakni melibatkan Perguruan tinggi dan lembaga riset dalam akselerasi pengembangan produk, pemasaran, grand strategi dan implementasi industri halal di Sulsel. “Sedangkan poin sebelas yakni mendorong pemerintah melalui lembaga atau dinas terkait untuk menyiapkan kurikulum dan pelatihan manajemen produk halal pada tingkat sekolah menengah dan perguruan tinggi. Dan terakhir yakni mendorong pelaku usaha untuk melakukan transformasi usaha menuju implementasi ke industri halal,” ujarnya. (rls)

