MAJENE, UPEKS.co.id– Rapat Paripurna Penandatanganan nota kesepakatan bersama KUA PPAS Tahun Anggaran 2022, dihujani interupsi oleh sejumlah anggota DPRD Majene, di ruang rapat DPRD, Senin (16/8/2021) malam.
Hujan interupsi dipicu lantaran rencana penandatanganan KUA-PPAS tahun 2022 dinilai tidak prosedural, sejumlah anggota DPRD yang hadir menyatakan menolak penandatanganan KUA-PPAS antara DPRD dengan pihak Pemda Majene.
Anggota DPRD dari Partai Golkar, Husail, menolak kesepakatan KUA PPAS tersebut karena dinilai mekanisme penandatanganan ada kejanggalan yang muncul dalam hal nota kesepahaman bersama.
“Sebagai anggota DPRD kami tidak menyetujui penandatanganan KUA PPAS pada malam ini, karena tidak sesuai aturan, misalnya ada beberapa item yang belum dibahas, apa yang mau ditandatangani, kalau masih dipaksakan
saya keluar ruangan,” ucap Husail, saat interupsi di sidang Paripurna sambil berjalan meninggalkan ruangan.
Senada juga disampaikan anggota DPRD lainnya, Sahril yang juga menyampaikan penolakan atas rencana penandatanganan KUA-PPAS tahun 2022. Menurut Sahril sebelum penandatanganan KUA-PPAS seharusnya melalui prosedur, yang benar, misalnya dimusyawarahkan dulu melalui rapat Fraksi.
“Jadi saya hanya ingin menyampaikan, marilah kita ikuti secara prosedural, kita tidak ingin membeli kucing dalam karung, ini kan pemerintahan baru marilah kita ikuti aturan, jangan seperti kemarin-kemarin, jadi saya minta paripurna ini di skorsing,” tegas Sahril.
Menanggapi interupsi itu, wakil ketua DPRD, Adiahsan meminta kepada pimpinan sidang agar rapat paripurna diskorshing selama 10 menit untuk bersama-sama membicarakan di ruang pimpinan DPRD.
“Karena kebenaran yang disampaikan teman-teman anggota DPRD, tidak akan pernah setuju karena alasan kita berbeda, sekalipun ujung-ujungnya sama-sama benar. Oleh karena itu, marilah kita mempertemukan kebenaran itu dalam suasana yang dingin di ruang pimpinan DPRD, karena ada hal yang tidak bisa kita sampaikan di ruang ini. Ada hal yang bisa disampaikan,” kata Adiahsan.
Meski penandatanganan KUA-PPAS sempat ditolak, namun setelah beberapa menit seluruh anggota DPRD Majene melakukan pertemuan di ruang pimpinan DPRD, akhirnya rapat Paripurna yang dihadiri Forkopimda tetap dilaksanakan. (Ali)

