Karena Tak Dilengkapi Dokumentasi, 30 Anggota DPRD Terpaksa Kembalikan SPPD Sekretariat ke Kas Daerah

Karena Tak Dilengkapi Dokumentasi, 30 Anggota DPRD Terpaksa Kembalikan SPPD Sekretariat ke Kas Daerah
Sekwan Enrekang, Kadir Loga

ENREKANG, UPEKS.co.id –– Sebanyak 30 Anggota DPRD Enrekang terpaksa harus mengembalikan SPPD Sekretariat yang menjadi temuan BPK dan selama ini sudah menjalani proses penyelidikan oleh Kejari Enrekang.

Kasus dugaan korupsi SPPD Sekretariat yang penyelidikan saat ini telah ditutup oleh Kejaksaan Negeri Enrekang sesuai penjelasan Kasi Intel Kejari Enrekang Andi Zainal Akhirin Amus beberapa hari lalu kepada awak Media adalah bersumber dari APBD tahun anggaran 2020.

Bacaan Lainnya

Salah satu anggota DPRD Enrekang, Mustain Sumaele saat dikonfirmasi Upeks, Sabtu (31/7/2021) membenarkan jika anggaran itu sudah dikembali ke Kas Daerah. Namun menurutnya itu belum masuk proses LHP

Dia mengatakan SPPD itu adalah biaya perjalanan Dinas dalam daerah untuk Reses 30 anggota DPRD. Masing-masing anggota DPRD mengembangkan dana tersebut dengan jumlah yang bervariasi. Besarannya Rp15 juta sampai terendah Rp4 juta.

Karena Tak Dilengkapi Dokumentasi, 30 Anggota DPRD Terpaksa Kembalikan SPPD Sekretariat ke Kas Daerah

Mustain mengatakan, sebenarnya kegiatan itu terlaksana hanya saja saat berada di lapangan kegiatan mereka tidak di dokumentasikan, sehingga saat BPK melakukan pemeriksaan tidak ada dokumentasi yang menguatkan dan melengkapi laporan mereka sebagai bukti jika mereka telah melakukan reses.

“Inilah kelemahan kita di DPRD. Kita punya pendamping kurang cermat menyimpan dokumentasi. Sekretariat yang selalu mendampingi kita, tapi tidak mendokumentasikan kegiatan kami. Wajar saja jadi temuan karena bukti fisik itu adalah dokumentasi. Masa kita yang bicara diatas kita juga yang foto sendiri”. Kata Mustain.

Politisi Partai Gerindra ini terpaksa harus mengembalikan dana tersebut sebesar Rp10.500.000 dari anggaran Rp15 juta. Pengembalian tersebut sesuai dengan dokumen kegiatan yang dia miliki.

Dia mengatakan ini karena lemahnya birokrasi yang ada di DPRD, seharusnya setiap dokumentasi masing-masing anggota DPRD dibundel dan disiapkan pada saat ada pemeriksaan dari BPK, namun kata Mustain yang terjadi pihak Sekretariat DPRD baru kasuk kusuk saat dokumentasi diminta oleh BPK.

” Kelemahan ada pada Sekwan yang tidak memaksimalkan fungsi anggotanya. Padahal Sekwan itu punya fungsi management. Mengarahkan Stafnya untuk mendampingi anggota DPRD. DPRD inikan punya hak Protokoler”. Tandas Ketua DPD Partai Gerindra Kabupaten Enrekang ini.

Sementara itu, Kadir Loga selaku Sekwan mengatakan pada Tatib DPRD dijelaskan bahwa disamping menentukan tempat, waktu juga menjaring aspirasi masyarakat dan apa tanggapan anggota Dewan kegiatan tersebut harus dilengkapi dengan dokumentasi.

” Pada saat mereka didampingi Sekretariat dua tiga hari berjalan dokumentasi itu lengkap. Pada saat Reses anggota dewan sekretariat mendampingi. Tapi pada saat mereka jalan perorangan untuk menemui konstituennya itulah mereka tidak dokumentasikan kegiatan mereka. Itu yang tidak ada bukti fisiknya”. Kata mantan Camat Anggeraja Kabupaten Enrekang ini.

Sekwan mengatakan, seharusnya pada saat melakukan kegiatan sendiri-sendiri para Anggota DPRD mengabadikan kegiatannya dan menyetorkan ke Sekretariat untuk diarsipkan. Namun itu tidak dilakukan oleh mereka.

Namun Kadir Loga mengatakan, hal ini menjadi pembelajaran Sekretariat DPRD Enrekang kedepan. Dia menegaskan tak akan lagi ada kesalahan yang sama terulang karena semua sudah diselesaikan dengan baik.

” Apapun alasannya, kasus ini mendapat berbagai tanggapan masyarakat. DPRD yang selama ini sangat nyaring bersuara jika ada kesalahan yang dilakukan pihak lain, kini justru harus menuai masalah dengan adanya temuan BPK terkait anggaran SPPD untuk melakukan reses di daerah,” kata salah seorang Warga Enrekang yang enggan menyebutkan identitasnya.

” Untung saja dana itu cepat dikembalikan dan Kejaksaan terpaksa harus menghentikan penyelidikannya, dengan begitu 30 Anggota DPRD Enrekang selamat dari Jerat dugaan kasus korupsi SPPD tahun 2020″, tutupnya. (Sry)