JENEPONTO, UPEKS.co.id — Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto, H.M Syafruddin Nurdin mengatakan ada tiga rekomendasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Kabupaten Jeneponto.
Namun demikian tetap dikecualikan satu hal yakni masjid tetap digunakan berjamaah termasuk pelaksanaan salat Idul Adha dalam waktu dekat, tegas Sekda Jeneponto.
Sekda mengharapkan agar jangan pernah menutup mesjid dalam melaksanakan salat berjamaah dan salat Idul Adha namun tetap mengedepankan protokol kesehatan, tegas Sekda saat bertindak sebagai penerima apel pagi di Kantor Bupati, Rabu 14 Juli 2021.
Hadir di Apel Pagi Kepala BKPSDM Jeneponto H.Muhammad Basir dan beberapa kepala Perangkat Daerah.
Sekda Syafruddin mengatakan bahwa tiga rekomendasi tersebut adalah melaksanakan pekan Vaksinasi, melakukan testing secara random dan pemantauan terhadap seseorang yang terpapar Covid-19.
Kebijakan ini diambil pemerintah kabupaten Jeneponto, berdasarkan data pelaksanaan vaksinasi covid 19, berkisar 65 persen dan sisanya 35 persen yang belum divaksinasi, dan diharapkan dapat segera divaksinasi.
Lanjut Sekda Jeneponto berharap agar para ASN khususnya para pejabat agar meningkatkan kedisiplinan.
Ini bertujuan untuk tetap menjaga komitmen terhadap penguatan reformasi birokrasi, yang biasa saya istilahkan peradaban birokrasi, ungkap Syafruddin.
Menutup arahannya Syafruddin mengatakan bagi ASN yang belum di vaksin tidak akan dibayarkan TPP nya.
“Namun aturan ini akan diberlakukan bulan Agustus, dan untuk bulan Juli tetap dibayarkan baik yang sudah vaksin maupun yang belum,” tegas Sekda Jeneponto. (Ari Lau)