TAKALAR, UPEKS.co.id– Dalam rangka untuk mencegah penyebaran Covid-19, anggota Polsek Galesong Utara (Galut), Kabupaten Takalar, laksanakan ops yustisi dengan di berlakukan PPKM.
Dalam giat tersebut di pimpin Kapolsek Galut IPTU Napa Giat tersebut di mulai pukul 08:00 s.d 09:00.Wita, di Jalan Raya Galesong depan Mako Polsek Galut, Jumat (16/7/2021)
Kegiatan ini guna meningkatkan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan (Protkes) untuk mencegah berkembangnya Covid-19 di wilayah Kabupaten Takalar
Ops yustisi ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat dalam pemakaian masker kepada pengguna Jalan raya agar supaya warga mematuhi protkes dengan diberlakukan PPKM mikro dalam rangka pencegahan Covid-19.
Dalam kegiatan Ops yustisi tersebut Menghentikan pengendara di jalan raya dan memberikan penyuluhan kepada warga yang tidak memakai masker, untuk memakai masker guna pencegahan Covid-19.
Selain himbauan memakai masker juga menghimbau kepada pengguna jalan untuk mematuhi 5 M. Dengan ditetapkannya PPKM berbasis mikro Guna mencegah berkembangnya Covid-19 di tengah masyarakat.
Operasi Yustisi berdampak menciptakan kepatuhan warga guna turut serta mencegah penyebaran Virus Corona dan melaksanakan protokoler kesehatan Covid-19 di wilayah Kabupaten Takalar.
Di tempat terpisah Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto,SIK.,MH, menjelaskan dengan di gelarnya ops yustisi dengan tujuan untuk menyadarkan warga masyarakat mematuhi Protkes dari Satgas Covid-19.
“Masyarakat selalu menggunakan masker bila keluar rumah untuk memutus mata rantai penyebaran covid19 di wilayah Kabupaten Takalar,” terang AKBP Beny. (Jahar)




