TAKALAR, UPEKS.co.id–Kasus yang dilaporkan oleh Sekertaris Dinas PU Kabupaten Takalar Baharuddin Limpo dengan terlapor HI atas tuduhan dugaan penggunaan dan pencemaran nama baik lewat media sosial (medsos).
Laporan tersebut langsung direspons oleh Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto,di buktikan dengan adanya surat disposisi yang sudah di tanda tangannya.
Artinya penyidikan kasus tersebut segera akan dimulai dengan terlapor HI.
”Semua laporan masyarakat Takalar akan ditindak lanjuti, termasuk kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh salah satu pejabat lingkup pemkab Takalar,” Kata Kapolres Takalar, AKBP Beny Murjayanto Senin,(1/3/21).
Terpisah Kanit Idik III Aiptu Muhammad Hatta,mengatakan sudah ada disposisi dari pimpin sudah keluar untuk menindak lanjuti kasus tersebut,penyidikan segera dimulai.(Jahar)