Tim Operasi Yustisi di Pallangga Temukan 3 Warga Tanpa Masker, Langsung Rapid Antigen

Tim Operasi Yustisi di Pallangga Temukan 3 Warga Tanpa Masker, Langsung Rapid Antigen

GOWA, UPEKS.co.id—Hari kedua Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan yang dilaksanakan Tripika kecamatan Pallangga, Jumat (5/2/2021) masih ada warga kedapatan melanggar protokol kesehatan. Termasuk tidak menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah.

Saat menemukan masyarakat melanggar prokes, tim Tripika yang terdiri dari aparat kecamatan, Polsek Pallangga, Koramil yang dibantu dari Puskesmas Pallangga dan satpol PP langsung diberikan sanksi swab tes antigen.

Bacaan Lainnya

“Masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker kita langsung Rapid antigen, kalau hasilnya reaktif langsung kita isolasi,”kata Camat Pallangga, Taufik M Akib yang memimpin operasi Yustisi di jalan Poros Pallangga.

Selain dilakukan swab, warga yang melanggar prokes ada juga yang di sanksi sosial disuruh push up di depan umum.

“Yang kami rapid antigen itu ada 3 orang, namun semuanya non reaktif,”jelas Camat yang dikenal merakyat ini.

Olehnya itu Taufik M Akib mengimbau masyarakat, khususnya warga Pallangga agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan salah satunya menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah.

“Saat diluar rumah atau sedang bekerja wajib pakai masker, itu untuk melindungi diri kita dan orang lain dari covid-19. Apalagi ini sudah ada Perda wajib masker di kabupaten Gowa,”ucapnya.

Menurutnya menerapkan prokes dengan menggunakan masker merupakan salah satu cara yang paling dianjurkan menangkal penyebaran virus Corona.

“Pakeki maskerta. Saya lindungiki, kita lindungika,”ajak Taufik M Akib.

Kepala Puskesmas Pallangga, Tri Octaviayani menambahkan, selama pelaksanaan operasi yustisi ini pihaknya akan terus berkolaborasi dengan Tripika kecamatan melakukan swab tes atau swab antigen kepada warga yang melanggar prokes.

Dirinya mengajak masyarakat untuk bersama-sama memutuskan mata rantai penularan virus Corona dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Ada lima hal yang perlu kita terapkan, menggunakan masker, mencuci tangan , menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. Sehingga kita semua bisa bersama sama berperan dalam memutus mata rantai covid 19 ini,”ajaknya.

Adapun sasaran Operasi Yustisi Penegakan Perda No. 2 Tahun 2020 yakni para pedagang pasar, toko dan rumah makan, serta pengguna jalan yang melintas disepanjang jalan poros Pallangga. (Sofyan).

Pos terkait