Kajari Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Bergulir

PAREPARE UPEKS.co.id–Pelaksana tugas Kajari Parepare, Priyambudi berjanji akan segera menetapkan tersangka pada proses kelanjutan kasus korupsi dana bergulir tahun 2013-2014 di  Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi Kota Parepare.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejaksaan menerbitkan surat perintah penyidikan yang berdasarkan Sprindik Nomor: 1567/P.41.11/Fd.2/12/2020 tanggal 10 Desember 2020 .
“Maka dilakukan rangkaian tindakan penyidikan, yaitu penggeledahan dan penyitaan berbagai berkas dan dokumen yang ada  di Dinas Tenaga Kerja, Bidang Koperasi serta Kantor Koperasi Metro Madani kota Parepare setelah segera kami tetapkan tersangka,” kata Pryambudi.
Proses penetapan tersangka setelah melakukan langkah-langkah penyidikan seperti pemeriksaan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti dalam melengkapi alat bukti.
“Sudah  Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyimpangan Penerima Bantuan Pinjaman dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) terhadap Penerima Bantuan Koperasi Metro Madani pada tahun 2013-2014 ini kita sudah lengkapi alat alat bukti dan dalam waktu dekat ada tersangka, ” kata nya.
Mereka yang bakal jadi tersangka yaitu yang telah , diperiksa seperti pengurus koperasi Metro Madani, mantan kepala dinas koperasi, pejabat pembuat komitmen, dan sejumlah pihak yang turut mengelola dan menikmati dana bergulir dari APBD tahun 2013 tersebut. (Ama)