SIDRAP UPEKS.co.id— Seorang tukang kayu asal Jalan Bambu, Kelurahan Manisa, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap.
Lelaki itu benama ”Wan alias Ju bin Nami”. Dia ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan dan pencemaran nama baik.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika mengatakan, terduga catut nama polisi untuk melakukan aksi penipuan.
“Tadi malam, sekitar pukul 23 wita pelaku ditangkap di Jalan Badak, Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritengngae, Sidrap,” kata Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika, Rabu Malam, 25 November 2020.
Benny Pornika mengatakan aksi penipuan yang dilakukan pelaku diketahui saat seorang lelaki bernama Muh Nasri dihubungi seseorang menggunakan akun Whatsap dengan nama A. IL disertai foto.
Nama dan Foto yang digunakan pelaku merupakan anggota Polri yang bertugas di Satreskrim Polres Sidrap.
Saat itu, pelaku meminta pulsa kepada korban Rp300 ribu. Korban pun mengirimkan pulsa tersebut. Setelah mengirimkan pulsa, korban kembali menghubungi nomor hp pelaku, namun sudah tidak aktif.
“Korban pun curiga, lalu menemui anggota polisi tersebut dan menceritakan kejadian yang dialami korban,” ungkap AKP Benny Pornika.
Dijelaskan Benny Pornika dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan dengan memakai nama dan Foto anggota polisi di WhastApp dan Facebook.
Alasan pelaku memakai nama dan Fhoto anggota polisi agar lebih mudah mendapatkan pulsa ataupun sejumlah uang.
Lanjut Benny Pornika mengatakan, pelaku dan barang bukti yang digunakan beraksi sudah diamankan di Mapolres Sidrap. Termasuk disita, HP Vivo X30 Pro. (Risal Bakri).




