TAKALAR,UPEKS.co.id— Tim Drugs Hunter Satuan Resnarkoba Polres Takalar mengamankan N (48) residivis
tindak pidana penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Obat Daftar “G” di Desa Boddia, Kec. Galesong, Kab. Takalar, Kamis (15/10/2020) .
Tersangka N (48) diamankan setelah Tim Drugs Hunter Satuan Resnarkoba Polres Takalar menemukan satu
saset plastik bening berisikan 41 butir obat daftar “G” berlogo (Y) dan dua butir Obat daftar “G” jenis tertentu.
Awalnya tim Tim Drugs Huntee terima informasi, N kembali mengedarkan obat daftar “G”. Kemudian dipimpin Ipda Syuryadi Syamal, tim mendatangi TKP dan melakukan penggeledahan badan. Ditemukan obat daftar G yang disembunyikandalam Bra yang digunakannya.
Paur Humas Polres Takalar Ipda Sumarwan membenarkan penangkapan N residivis pengedar obat daftar G.
“Betul Tim Drugs Hunter Satuan Resnarkoba Polres Takalar telah mengamankan N residivis obat daftar G di Desa Boddia, Kec. Galesong, Kab. Takalar,” ujar Ipda Sumarwan.(Jahar)

