Pelaku Penghinaan Polisi di Medsos Ditangkap

Pelaku Penghinaan Polisi di Medsos Ditangkap

Pelaku Penghinaan Polisi di Medsos Ditangkap

PASANGKAYU, UPEKS.co.id—Dua orang Facebooker berinisial IN (46) warga Kecamatan Pasangkayu dan H  (26) warga Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, diamankan anggota Satreskrim Polres Pasngkayu,  Minggu (11/10/20200. Keduanya diamankan lantaran diduga menghina Polisi di Media Sosial (Medsos).

Bacaan Lainnya

Pelaku berahsil diamankan setelah sebelumnya Tim Cyiber Polres Pasangkayu melakukan patroli di dunia maya, dan berhasil menemukan komentar menghina Polisi di kolom komentar unggahan video pada salah satu akun di grup Facebook INFO Kabuaten PASANGKAYU.

Kedua pelaku berinisial IN (46) berhasil diamankan di sebuah kios di Pasar Smart di Kecamatan Pasangkayu.  Sedangkan pelaku H (26) diamankan di rumahnya d Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Pandu Arief Setiawan dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut,”Benar telah kami amankan dua pelaku, inisialnya IN dan H. Keduanya diamankan karena diduga telah  melakukan penghinaan terhadap Intitusi Kepolisian di Media Sosial Facebook dengan memberikan komentar “polisi taxxxxx…” kata AKP Pandu, Senin (12/10/2020).

AKP Pandu juga menjelaskan, Selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa screenshot halaman facebook dan kolom komentar, serta 2 unit handphone milik kedua pelaku.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar bijak dalam bermedia social, jangan sampai melakukan tindak pidana karena ada UU ITE yangmengaturnya, Terhadap kedua pelaku dipersangkakan Pasal 27 ayat (3)jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahundan atau denda Rp 750.000.000,”pungkasnya.(Alimukhtar).

Pos terkait