LUTRA, UPEKS.co.id– Pemerhati Pendidikan Lutra yang juga Ketua Komite SDN 027 Limpomajang Kelurahan Salassa Kecamatan Baebunta. Amordi menegaskan, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan
guru beli kuota internet siswa/murid, selama kegiatan belajar di rumah di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Selanjutnya, dana BOS jangan dibelikan atau dikumpul untuk membeli spanduk buat kepentingan salah satu paslon Bupati/Wakil Bupati.
“Dana BOS boleh digunakan, dana BOS kita adaptasi selama masa krisis, untuk digunakan beli kuota untuk guru dan juga siswa. Jadi diperbolehkan dana BOS untuk menambah subsidi kuota siswa, tapi jangan digunakan untuk beli kegiatan Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu calon Bupati/Wakil Bupati,” kata Amordi kepada wartawan, Minggu (18/10/2020) sore.
Amordi mengatakan, penggunaan dana BOS untuk pembelian kuota internet jadi kewenangan Kepala Sekolah (kepsek). Itu sesuai arahan Mendikbud.
Kepsek berhak mengatur penggunaan dana BOS, tapi jangan untuk membantu salah satu paslon Bupati/Wakil Bupati,
“Dana BOS itu wewenang kepsek mengalokasikannya. Tetapi ada butir-butir ini yang aturan diberikan diskresi pada kepsek untuk penggunaannya.” lanjutnya.
Seperti diketahui, selama wabah covid-19 di Indonesia, Mendikbud menerapkan sejumlah kebijakan yang mengharuskan proses pembelajaran dari rumah.
Beberapa sekolah diketahui mencari cara untuk menemukan metode pembelajaran secara daring. Pemerintah tidak keberatan, karena sekolah yang lebih mengetahui kondisi siswanya.
Misalnya, ujar Amordi, ada sekolah proses pembelajarannya hanya melalui Whatsapp. Ada pula memakai aplikasi berbasis video meeting virtual seperti Zoom, Google Classroom, Skype dan sebagainya. (yustus).




