TAKALAR,UPEKS.co.id–Hak angket tengah digulirkan oleh DPRD Kabupaten Takalar terhadap Bupati H
Syamsari,dan sejumlah OPD lingkup Pemda tidak hadir dan terancam pemanggilan paksa.
Pengamat Hukum Madani CIS Asrullah mengatakan, secara expresive verbis dalam UUD 1945 menyatakan Indonesia adalah negara hukum dan termaktub dalam pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945.
“Artinya semua sikap tindak dan perilaku baik masyarakat, wakil rakyat (DPRD), dan pemerintah haruslah benar- benar di atas hukum.”ujarnya.
Menurut Asrullah, dalam ilmu Hukum Tata Negara, salah satu sumber hukum primer dan fundamen peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi Putusan pengadilan salah satunya putusan MK.
“Sebagai suatu sumber hukum, setiap tindakan dari suprastruktur dan infrastruktur bernegara termasuk Kepala Daerah dan DPRD harus dan wajib didasarkan pada sumber hukum,” terangnya.
Terkait diskursus status hukum panggilan paksa hak angket dalam dinamika ketatanegaraan telah diputuskan oleh MK yang bersifat final dan mengikat (pro veritate faxit ius).
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.16/PUU-XVI/2018 tentang Pengujian UU No. 2 Tahun 2018 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 73 dan Pasal 383 terkait kewenangan panggilan paksa pada orang, kelompok maupun badan hukum atau instansi dinyatakan bertentangan konstitusi dan tidak memiliki
kekuatan hukum yang mengikat.
“MK dalam pertimbangan hukum Ration De’etre dan orbitadicta putusannya menyatakan panggilan paksa merupakan upaya perampasan hak pribadi seseorang atau badan/instansi yang hanya dikenal dalam proses penegakan hukum pidana (pro justicia) yang telah diatur tegas dalam KUHAP mengenai mekanisme penggunaan
dan larangannya untuk tindakan tindakan selain untuk pro justicia penegakan hukum.”pungkasnya.
Lanjut Asrullah, MK berpendapat DPRD lembaga politik bukan lembaga penegak hukum sehingga kehilangan relevansinya.
Dijelaskan Asrullah, MK menyatakan secara historis panggilan paksa hanya diperuntukkan untuk panggilan di depan persidangan pengadilan dan itu jelas serta tegas dalam konsep penegakan hukum. Hal ini juga semata mata perwujudan perlindungan dan perghormatan terhadap hak asasi yang dijamin konstitusi.
“Putusan MK sebagai penjaga nilai suci dan luhur konstitusi berimplikasi signifikan, bahkan perubahan hukum yang besar. Sebab secara mutatis mutandis semua UU atau Peraturan dibawahnya yang memuat substansi pasal yang sama atau identik dan sejenis juga dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat” pungkasnya.
Salah satunya, UU No. 23 Tahun 2014 Tentang pemda, dalam pasal 171 ayat (3) terkait kewenangan panggilan paksa DPRD serta PP No. 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD.
Dalam Pasal 75 ayat (3) yang berbunyi, “Dalam hal pejabat, badan hukum, atau warga masyarakat yang telah dipanggil dengan patut secara berturut turut tidak memenuhi panggilan. DPRD dapat memanggil secara paksa dengan bantuan kepolisian” oleh MK juga dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
“Implikasi dari putusan MK ini maka Kewenangan DPRD untuk melakukan panggilan paksa itu telah kehilangan legitimasi kekuatan hukum dan kehilangan dasar hukumnya.”terangnya.
Dalam desain Konstitusi UUD NRI 1945 juga, sifat putusan MK itu bersifat erga omnes, artinya tidak hanya berlaku bagi para pihak yang menguji di MK, melainkan juga mengikat semua pihak dalam bernegara termasuk pada norma lain yang identik dan sejenis yang terdapat dalam peraturan perundang- undangan lainnya.
“Dengan adanya putusan MK ini,jelas dan tegas pemanggilan paksa oleh DPRD dengan bantuan polri juga merupakan norma yang tidak dapat diaktivasi dan dioperasionalkan. Karena norma tersebut, norma yang mengalami kekosongan hukum (recht vacuum) akibat putusan MK” ungkapnya.
Asrullah menegaskan, sikap yang tidak menjalankan dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah suatu bentuk penghinaan terhadap peradilan konstitusional (contempt of court) dan perbuatan melawan UU bahkan Konstitusi UUD NRI 1945. (Jahar).




