Asrullah: Putusan MK Tegaskan, Panggilan Paksa Hanya Untuk Perkara Pidana Bukan Hak Angket

Asrullah: Putusan MK Tegaskan, Panggilan Paksa Hanya Untuk Perkara Pidana Bukan Hak Angket

Asrullah: Putusan MK Tegaskan, Panggilan Paksa Hanya Untuk Perkara Pidana Bukan Hak Angket

TAKALAR,UPEKS.co.id–Hak angket tengah digulirkan oleh DPRD Kabupaten Takalar terhadap Bupati H
Syamsari,dan sejumlah OPD lingkup Pemda tidak hadir dan terancam pemanggilan paksa.

Bacaan Lainnya

Pengamat Hukum Madani CIS Asrullah mengatakan, secara expresive verbis dalam UUD 1945 menyatakan  Indonesia adalah negara hukum dan termaktub dalam pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945.

“Artinya semua sikap tindak dan perilaku baik masyarakat, wakil rakyat (DPRD), dan pemerintah haruslah benar-  benar di atas hukum.”ujarnya.

Menurut Asrullah, dalam ilmu Hukum Tata Negara, salah satu sumber hukum primer dan fundamen peraturan  perundang-undangan dan yurisprudensi Putusan pengadilan salah satunya putusan MK.

“Sebagai suatu sumber hukum, setiap tindakan dari suprastruktur dan infrastruktur bernegara termasuk Kepala  Daerah dan DPRD harus dan wajib didasarkan pada sumber hukum,” terangnya.

Terkait diskursus status hukum panggilan paksa hak angket dalam dinamika ketatanegaraan telah diputuskan oleh  MK yang bersifat final dan mengikat (pro veritate faxit ius).

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.16/PUU-XVI/2018 tentang Pengujian UU No. 2 Tahun 2018  Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 73 dan Pasal 383 terkait kewenangan panggilan paksa pada  orang, kelompok maupun badan hukum atau instansi dinyatakan bertentangan konstitusi dan tidak memiliki
kekuatan hukum yang mengikat.

“MK dalam pertimbangan hukum Ration De’etre dan orbitadicta putusannya menyatakan panggilan paksa  merupakan upaya perampasan hak pribadi seseorang atau badan/instansi yang hanya dikenal dalam proses  penegakan hukum pidana (pro justicia) yang telah diatur tegas dalam KUHAP mengenai mekanisme penggunaan
dan larangannya untuk tindakan tindakan selain untuk pro justicia penegakan hukum.”pungkasnya.

Lanjut Asrullah, MK berpendapat DPRD lembaga politik bukan lembaga penegak hukum sehingga kehilangan  relevansinya.

Dijelaskan Asrullah, MK menyatakan secara historis panggilan paksa hanya diperuntukkan untuk panggilan di  depan persidangan pengadilan dan itu jelas serta tegas dalam konsep penegakan hukum. Hal ini juga semata  mata perwujudan perlindungan dan perghormatan terhadap hak asasi yang dijamin konstitusi.

“Putusan MK sebagai penjaga nilai suci dan luhur konstitusi berimplikasi signifikan, bahkan perubahan hukum  yang besar. Sebab secara mutatis mutandis semua UU atau Peraturan dibawahnya yang memuat substansi pasal  yang sama atau identik dan sejenis juga dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan  hukum mengikat” pungkasnya.

Salah satunya, UU No. 23 Tahun 2014 Tentang pemda, dalam pasal 171 ayat (3) terkait kewenangan panggilan  paksa DPRD serta PP No. 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD.

Dalam Pasal 75 ayat (3) yang berbunyi, “Dalam hal pejabat, badan hukum, atau warga masyarakat yang telah  dipanggil dengan patut secara berturut turut tidak memenuhi panggilan. DPRD dapat memanggil secara paksa  dengan bantuan kepolisian” oleh MK juga dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan  hukum yang mengikat.

“Implikasi dari putusan MK ini maka Kewenangan DPRD untuk melakukan panggilan paksa itu telah kehilangan  legitimasi kekuatan hukum dan kehilangan dasar hukumnya.”terangnya.

Dalam desain Konstitusi UUD NRI 1945 juga, sifat putusan MK itu bersifat erga omnes, artinya tidak hanya berlaku  bagi para pihak yang menguji di MK, melainkan juga mengikat semua pihak dalam bernegara termasuk pada  norma lain yang identik dan sejenis yang terdapat dalam peraturan perundang- undangan lainnya.

“Dengan adanya putusan MK ini,jelas dan tegas pemanggilan paksa oleh DPRD dengan bantuan polri juga  merupakan norma yang tidak dapat diaktivasi dan dioperasionalkan. Karena norma tersebut, norma yang  mengalami kekosongan hukum (recht vacuum) akibat putusan MK” ungkapnya.

Asrullah menegaskan, sikap yang tidak menjalankan dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah  suatu bentuk penghinaan terhadap peradilan konstitusional (contempt of court) dan perbuatan melawan UU  bahkan Konstitusi UUD NRI 1945. (Jahar).

Pos terkait