MAKASSAR, UPEKS.co.id– Dua terduga pengedar narkotika jenis tembakau yang berprofesi sebagai seniman dan anak band di kota Makassar, berurusan aparat ke Polisian Satuan Narkoba Polrestabes Makassar.
Pengedar sintesis 1,3 Kg ini, ditangkap petugas saat patroli Tim Patroli Kota (Patko) Sabhara bersama Satuan Narkoba Polrestabes Makassar. Kedua pelaku yang diamankan ”Wah” (34) dan Tri (27). Denis (27).
“Mereka ini anak seniman dan keduanya anak band di Makassar,” kata Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yudha saat merilis kasus tersebut di Mapolrestabes Makassar, Senin (14/9/20).
Indra menerangkan, mereka mengedarkan atau menjual tembakau sintetis ini dengan sasaran kalangan remaja dan juga seniman di Kota Makassar. Mereka menjual barang haram ini dengan menawarkan langsung ke pembeli dan juga melalui media sosial.
“Pelaku beli tembakau ini lewat Instagram dan juga menjualnya lewat sosial media. Serta memberikan langsung kepada yang memesan. Jadi, pembelinya sesamanya seniman dan kelangan anak remaja,” jelas Indra.
Dihadapan petugas juga, mereka mengakui jika tembakau sintetis ini akan kembali di olah atau dioplos ulang dengan maksud untuk memperbanyak dan menambah berat tembakau sebelum diedarkan.
“Mereka juga mengoplos tembakau sintesis ini agar tambah banyak. Mereka campurkan dengan cairan khusus,” ucap Indra.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti 20 bungkus tembakau sintetis, dua paket serbuk padat warna kuning dan kendaraan merk KIA Picanto yang digunakan untuk mengedarkan tembakau sintesis.
Atas perbuatan pelaku, mereka dijerat pasal 114 ayat 2, atau pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(Jay)




