“Forum koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan untuk dukungan regulasi antar instansi dalam hal peningkatan kepatuhan pekerja dan pemberi kerja serta penegakan sanksi administrasi atas ketidakpatuhan peserta dan pemberi kerja dalam hal kepatuhan pendaftaran badan usaha, kepatuhan pembayaran iuran dan kepatuhan melaporkan data jumlah karyawan dan gaji,“ tutur Kepala BPJS Kesehatan Cabang Watampone Hartono Purba.
Ia mengatakan, kewenangan BPJS sesuai dengan UU 24 tahun 2011 tentang BPJS yaitu melakukan pengawasan dan pemeriksaaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Jaminan Sosial Nasional. Selain itu, juga mengenakan sansi administrasi kepada peserta dan pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya, melaporkan kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhan dalam membayar iuran atau dalam memenuhi kewajiban lain.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Wajo Eman Sulaeman juga berpesan bahwa pertemuan koordinasi pengawasan ini merupakan hal yang penting karena bagaimana pun tenaga kerja yang berada di Kabupaten Wajo harus tetap diberikan perlindunga. Begitu pula dengan apa yang menjadi hak-haknya serta kewajiban terhadap tenaga kerja juga harus dilaksanakan oleh para pemberi kerja.
“Kami berkomitmen dalam menyukseskan penyelenggaraan Program JKN-KIS khususnya di Kabupaten Wajo. Peran kejaksaan dalam hal ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha, baik mendaftarkan para pegawainya serta pembayaran iuran. Semua ini dilaksanakan demi melindungi hak para karyawan dalam penjaminan kesehatannya,” kata Eman. (Jamkesnews)




