BULUKUMBA, UPEKS.co.id— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tidak menghianati masyarakat.
Pasalnya polemik pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), yang terletak di Jalan Samratulangi tidak menemui titik terang.
Legislator Gerindra Bulukumba, Muhammad Bakti kembali membuka kejanggalan dalam penerbitan izin pembangunan SPBU itu. Ia mengaku tak menyalahkan pengusaha SPBU, melainkan lurah, camat, hingga dinas terkait yang memberikan izin pembangunannya.
Sementara disisi lain ada berkas yang dinilai tidak sesuai, seperi misalnya penerbitan izin tetangga.
“Pengusaha ini tidak salah. Yang salah adalah kenapa bisa terbit izin pembangunan, sementara tidak ada izin dari tetangga yang terkena dampak. Ada apa dengan pemerintah,” kata Muh Bakti.
Warga yang berbatasan langsung dengan lokasi pembangunan SPBU tersebut, hingga saat ini terus mengadu ke DPRD. Bakti mengaku, pihaknya pun heran pemerintah takut menghentikan proses pembangunan SPBU yang masih berpolemik tersebut.
Belum lagi, dari temuan Bakti, pembangunan kantor SPBU dalam izin yang keluar hanya satu lantai, namun yang dibangun dua lantai.
“Nah, ini juga yang soal bangunannya. Izinnya hanya satu lantai, tapi faktanya mereka membangun dua lantai. Pemerintah harus turun tangan, jangan hanya menghianati rakyat,” tegas Bakti.
Sebelumnya, Legislator Golkar Bulukumba Juandy Tandean, meminta pembangunan SPBU tersebut dihentikan sementara. Pasalnya, pembangunan SPBU tersebut, dinilai tidak menghargai DPRD yang sementara mencari jalan keluar atas polemik ini.
“Pembangunannya harus dihentikan, ini tidak menghargai DPRD. Pemda jangan takut sama pemilik SPBU,” kata Juandy.
Diketahui, DPRD Bulukumba telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Kepala Dinas Penamanan Modal dan Perizinan Bulukumba, Andi Suginna, terkait izin pembangunan SPBU tersebut.
Menurut Andi Suginna, proses pembangunan SPBU bukan hanya pada pihaknya saja. Sebab Dinas Penanaman Modal merupakan perpanjangan tangan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.
“Kami menyelenggaran penerbitan izin berdasarkan Permendagri 38 tahun 2017. Jelas pasal 9 dan 10 yang menyatakan kami bertanggung jawab secara administrasi, tapi yang bertanggung jawab secara teknis adalah Dinas PUPR, Dinas Pemukiman, Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Andi Suginna.
Setelah OPD teknis mengeluarkan rekomendasi kepada Dinas Penanaman Modal Bulukumba, lanjut Suginna, pihaknya segera memproses berkas tersebut.
“Jika sesuai prosedur dan aturan kami harus proses, karena sesuai SOP kami jika tidak menerbitkan selama 5 hari maka kami yang kena sanksi berat,” bebernya. (sufri)




