MAKASSAR, UPEKS.co.id — Seorang pemuda warga Jl Tinumbu lorong 148, Kecamatan Tallo Makassar berinisal, RI alias Cul (38) diamankan Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar, Rabu (5/8/20)
RI (38) digelandang polisi lantaran temukan satu saset kristal bening yang diduga Sabu dalam lipatan lengan baju sebelah kiri pelaku.
“Berdasarkan laporan masyarakat adanya sering terjadi penyalagunaan narkotika jenis sabu kemudian anggota mengecek informasi tersebut dan melakukan pemantauan di sekitar Jl Tinumbu lorong 148 kota Makassar, ” kata Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar, Ipda Burhanuddin, Rabu (5/8/20).
Selanjutnya jelas Burhanuddin, petugas mengamankan pelaku RI beserta barang bukti di Mapolres Pelabuhan Makassar, guna dilakukan hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 112 Ayat (1) dan atau pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” jelas Ipda Burhanuddin Karim.(Jay)




