LUTRA, UPEKS.co.id—Kepala Desa (Kades) Limbong, Kecamatan Rongkong, Lutra, Tandi Sule, melaporkan dua oknum wartawan ke Polres Luwu Utara. Jurnalis media online itu, dianggap mencemarkan nama baiknya dengan menyebarkan berita fitnah.
Tandi Sule, kepada media ini, Selasa (16/6/2020), mengaku kecewa karena wartawan berinisial A dan T yang mengaku dari salah satu media online memberitakan pengerjaan jalan tidak sesuai bestek.
Jurnalis tersebut dalam beritanya menduga, kepala desa kongkalikong dengan penyedia jasa. Padahal, pengerjaan jalan itu belum selesai dan masih dalam proses.
”Pekerjaan rabat beton jalan di Dusun Borong Lewa sepanjang 140 meter dan di Dusun Salu Tallang 235 sepanjang meter itu masih dalam proses penyelesaian,” ujar Tandi Sule.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Syamsul Rijal, membenarkan adanya laporan Kades Limbong yang mengaku dicemarkan nama baiknya atas pemberitaan oknum wartawan media online.
Korban melapor di Polres Lutra, teregister dengan nomor laporan polisi, LPB/161/VI/2020/SKPT, ujar Syamsul Rijal.
Terpisah, warga masyarakat Limbong, Jupardi dan Amir, mengaku bersyukur dengan adanya pengerjaan jalan masuk ke Desa Limbong tersebut.
Sementara itu Umar, pedagang dari Bone-Bone yang selalu ke Limbong Kecamatan Rongkong mengangkut hasil pertaniannya mengapresiasi Kepala Desa Tandi Sule.
”Kades sangat perhatikan kepentingan masyarakat dengan cara membangun infrastruktur di setiap dusun di Desa Limbong. Yakni Dusun Limbong, Borong Lewa, dan Salu Tallang,” ungkap Umar.
Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Limbong, Arlis, menyayangkan adanya pemberitaan tentang pembuatan jalan yang tidak dikonfirmasi sebelum dimuat. (yustus)




