MAKASSAR, UPEKS.co.id — Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis Nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau Covid-19, resmi dicabut.
Pencabutan itu diatur dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis, dengan Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani oleh As Ops Kapolri Irjen Herry Rudolf Nahak.
Dalam telegram tersebut dijelaskan bahwa tidak berlakunya Maklumat Kapolri soal penanganan Covid-19, dengan alasan dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah Indonesia terkait dengan menjelang penerapan tatanan kehidupan normal yang baru atau New Normal ditengah pandemi Covid-19.
Meski demikian, dalam telegram itu, seluruh jajaran aparat kepolisian tetap diingatkan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih harus tetap dilakukan di daerah-daerah yang masih dalam zona oranye atau daerah dengan risiko sedang serta daerah yang zona kategori merah atau memiliki risiko penyebaran masih tinggi.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, menyikapi hal tersebut di Sulsel tetap melakukan upaya-upaya untuk mencegah penularan Covid-19. Apalagi kata Ibrahim, Sulsel cukup tinggi kasus positif Covid-19.
“Kita akan melakukan langkah-langkah dan kegiatan untuk mendisiplinkan masyarakat agar upaya pencegahan penyebaran Covid-19 tetap dapat dilaksanakan oleh masyarakat, ” kata Ibrahim, Jumat (26/6/20).
Ibrahim menuturkan, polisi tetap melakukan edukasi dan sosialisasi pendisiplinan dan pengawasan yang ketat, soal penerapan protokol kesehatan menjelang pelaksanaan kehidupan normal yang baru. Dengan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif.
“Polri khususnya Polda Sulsel masih tetap dalam prinsip awal soal tugas pendisiplinan protokol kesehatan ini, melakukan edukasi dan sosialisasi persuasif kepada masyarakat,” tutur Ibrahim.
Mantan Kabid Humas Polda Sultra ini menyebut, Polda Sulsel dan jajaran terus-menerus melakukan imbauan kepada masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan.
“Anggota setiap hari turun di lapangan memberikan imbauan kepada masyarakat. Baik di tempat ibadah, pasar maupun tempat berkumpulnya orang banyak. Seperti misalnya warkop dan tempat perbelanjaan, ” sebutnya .(Jay).
