Pembayaran THR Bagi ASN Gowa Tunggu Juknis Dari Pusat

Pembayaran THR Bagi ASN Gowa Tunggu Juknis Dari Pusat

Pembayaran THR Bagi ASN Gowa Tunggu Juknis Dari Pusat

GOWA, UPEKS.co.id– Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) rencananya akan dibayar 10
hari sebelum Hari Raya IdulFitri.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Gowa, Karim Dania mengungkapkan tunjangan hari raya
bagi ASN telah siap dibayarkan, hanya saja sampai saat ini masih menunggunya juknis atau mekanisme  pembayarannya dari pemerintah pusat.

“Masih menunggu petunjuk teknis dari kementerian keuangan. Yang jelas pembayarannya itu paling lambat 6 hari  sebelum lebaran atau paling cepat 10 hari sebelum lebaran,”ucapnya, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin  (11/5/2020).

Karim menjelaskan saat ini Pemkab gowa telah menerima konsep pembayaran THR dari pemerintah pusat bagi  ASN lingkup Pemkab Gowa.

“Konsepnya sudah ada, namun untuk pembayarannya kita masih menunggu juknis dari pemerintah  pusat,”ungkapnya pula.

Menurutnya pemberian THR bagi ASN kali ini diperkirakan akan berbeda dengan tahun lalu, disebabkan kondisi  Pandemi Covid-19 yang terjadi ditanah air. Salah satunya penerima THR hanya akan diberikan bagi ASN eselon 3 kebawah, sedangkan bagi eselon 1 dan 2 tidak mendapatkan THR.

“Aturan pembayarannya THR tahun ini mengalami perubahan, penerimanya hanya ASN eselon 3 dan 4 saja,”tambanya.

Adapun jumlah Dana yang akan disiapkan untuk pemberian THR bagi ASN Lingkup Pemkab Gowa kata Karim itu  berjumlah kurang lebih Rp 3 Miliar untuk 6000 lebih orang pegawai.

“Yang disiapkan itu kurang lebih Rp 30 Miliar. Itu untuk memberikan THR bagi ASN Lingkup Pemkab Gowa  termasuk seluruh guru SD dan SMP,”jelanya. (Sofyan).

Pos terkait