MAKASSAR, UPEKS. co.id — Kapolsek Ujung Tanah, AKP Ridwan Saenong bersama dengan Camat Kepulaun Sangkarrang melaksanakan sosialisasi kepada seluruh pengurus mesjid yang berada di Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Kamis (23/4/20).
Kegiatan itu dilakukan, sehubungan dengan akan diberlakukan peraturan Walikota Makassar Nomor 22 tahun 2020 tertanggal 17 April 2020 tentang PSBB (Pembatasan Sosial Bwrskala Besar).
Kapolsek Ujung Tanah AKP Ridwan Saenong menyampaikan agar mentaati peraturan pemerintah baik dari pusat maupun dari pemerintah daerah demi memutus penyebaran virus Corona.
“Semua kebijakan atau peraturan yang dibuat tujuannya untuk mencegah warga masyarakat dari penyebaran wabah Virus Corona, jadi harus ditaati dan dilaksanakan, ” harap Kapolsek.
Selain itu, AKP Ridwan menekankan, agar pengurus mesjid dapat mensosialisasikan kepada jamaah mesjid untuk sementara waktu tidak melaksanakan aktifitas ibadah di mesjid.
“Hal itu demi mencegah penyebaran Virus Corona. Apalagi utuk dalam situasi dan kondisi Wabah ini, lebih afdal salat di rumah saja, ” ucap Kapolsek Ujung Tanah. (Jay)