Pemkab Gowa Tutup Objek Wisata di Malino

Pemkab Gowa Tutup Objek Wisata di Malino

Pemkab Gowa Tutup Objek Wisata di Malino

GOWA. UPEKS.co.id– Setelah Bupati Gowa mengeluarkan Surat Edaran tindaklanjut pencegahan penularan
Covid-19 di Kabupaten Gowa, Pemerintah Kecamatan Tinggimoncong turut mengambil langkah cepat, yakni menutup semua obyek wisata di Tinggimoncong selama 14 hari kedepan terhitung mulai 18 Maret hingga 1 April  2020 mendatang.

Bacaan Lainnya
 

Camat Tinggimoncong, Andry Mauritz mengungkapkan hal ini dilakukan sebagai upaya dalam mencegah  masuknya virus di Gowa apalagi Malino sudah dilirik masyarakat luas hingga nasional.

” Kami menindaklanjuti edaran Pak Bupati, sehingga kami mengambil langkah ini setelah melalui pertemuan rapat  muspika kecamatan,” ungkapnya, Selasa (17/3/2020).

Adapun obyek wisata yang akan ditutup sementara yakni Air Terjun Ketemu Jodoh, Malino Highland, Hutan Pinus  Malino, Perkemahan Lembanna, Air Terjun Takapala, dan tempat wisata lainnya.

” Kita lakukan ini untuk menghindari terjadinya perkumpulan banyak orang,” tambahnya.

Dikatakan Andry, selain menutup obyek wisata pihaknya juga menunda semua kegiatan yang dilaksanakan di  Tinggimoncong baik oleh pihak pemda maupun organisasi kemasyarakatan secara keseluruhan.

Bahkan untuk mengantisipasi terjadinya penularan, Andry mengimbau masyarakatnya khususnya pemilik  penginapan, villa, hotel, tempat makan, dan tempat ibadah untuk menjaga lingkungan tetap higenis dengan menyediakan hand sanitizer pada pintu masuk dan tiap ruangan dan rajin mencuci tangan menggunakan sabun.

” Kami berharap melalui surat edaran ini masyarakat bisa mengerti dan menjaga kesehatannya dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” harap Andry.(Sofyan).

Pos terkait