Kisruh Suara Seri Pilkades, Ini Tanggapan Kadis PMD dan DPRD

Kisruh Suara Seri Pilkades, Ini Tanggapan Kadis PMD dan DPRD

Kisruh Suara Seri Pilkades, Ini Tanggapan Kadis PMD dan DPRD

BULUKUMBA, UPEKS.co.id— Anggota Fraksi PPP, Drs. A. Pangeran Hakim menghadiri rapat yang dilaksanakan
Dinas PMD untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat atas adanya kisruh yang terjadi pada pelaksanaan pemilihan kepala desa. Pelaksanaan rapat ini dilakukan secara tertutup di ruang kerja kepala Dinas PMD, Kamis
(12/3/20)

Bacaan Lainnya
 

Sebelumnya beberapa masyarakat dari Desa Caramming menyampaikan aspirasinya terkait dugaan kecurangan  yang dilakukan oleh panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa Caramming.

Seperti yang diketahui di Desa Caramming setelah perhitungan suara diperoleh ada dua kandidat yang memperoleh suara sama (seri) yakni calon nomor urut 2 dan 3 yang masing-masing memperoleh suara sebanyak  292 suara.

Namun pembawa aspirasi tidak mempersoalkan suara yang seri itu melainkan ada dugaan kecurangan yang  dilakukan panitia dengan asumsi yang disampaikan bahwa, panitia sebelum perhitungan suara dilaksanakan surat suara terpakai 961 namun setelah perhitungan suara jumlah surat suara terpakai hanya 958. Sehingga ada  dugaan panitia melakukan kecurangan dengan menghilangkan 3 lembar surat suara.

Menanggapi hal tersebut maka Dinas PMD bersama Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bulukumba menganggap  perlu dilakukan persamaan persepsi untuk Menindaklanjuti masalah tersebut.

Dari rapat Dinas PMD dan DPRD menyimpulkan, jumlah daftar pemilih tetap di Desa Caramming Kecamatan Bontotiro berjumlah 1644 sehingga Dinas PMD mengirimkan surat suara sebanyak 1644 lembar ditambah 49 lembar sebagai cadangan.

Selanjutnya berdasarkan berita acara jumlah surat suara sah sebanyak 945, jumlah surat suara batal sebanyak 13, kemudian perolehan masing-masing calon adalah (1. 71; 2. 292; 3.292; 4.10; 5.280) jika nilai perolehan suara tersebut kalkulasi maka jumlahnya sebanyak 958.

Selain itu juga setelah diterima laporan terkait kisruh yang terjadi di Desa Balangtaroang, namun berdasarkan penjelasan dari camat Bulukumpa Muhammad Salman, menyampaikan permasalahan tersebut masih ditangani PPKD untuk dilakukan penyelesaian secara musyawarah berdasarkan petunjuk teknis.

Berdasarkan kesimpulan tersebut disepakati seluruh peserta rapat yang dihadiri oleh ketua komisi A Drs Drs. H. Pangeran Hakim, Sekretaris Bappeda (Andi Amran Syaukani), Kepala Kesbangpol (Andi Arfan) Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Camat Bontotiro (Andi Rahmat, S. STP),Camat Bulukumpa (Muhammad Salman).

Hadir pula, Kepala Bidang Kependudukan Dinas Catatan Sipil ( Andi Afriadi Mustari), Asisten 2 Sekretariat Daerah (Andi Buyung Saputra, S. STP) Kasatpol PP & Damkar (Andi Baso Bintang, S. STP) kepala dinas PMD (Andi Kurniadi,SH,M.BA) beserta para Kepala Bidang dinas PMD.

Bahwa, Senin 16 Maret 2020 akan di lakukan gelar perkara dan melihat kemungkinan pembukaan kotak suara serta perhitungan ulang. Perhitungan suara ulang akan dilaksanakan jika disepakati oleh PPKD dan berdasar pada regulasi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua komisi A menyampaikan, untuk meredam kisruh dan mencegah hal-hal yang tidak  diinginkan,perlu dilakukan perhitungan suara ulang dengan cara membuka kotak suara,.

Namun sebelum melakukan hal tersebut, perlu dilakukan rapat untuk mencapai kesepakatan bersama PPKD dan  para calon kepala desa untuk menerima hasil setelah dilakukan perhitungan suara ulang di tingkat kabupaten. (sufri)

Pos terkait