MAKASSAR, UPEKS.co.id —Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), menolak secara keseluruhan
gugatan empat mantan pejabat ASN dalam perkara gugatan pembatalan 39 SK jabatan ASN di Lingkup
Pemerintah Kota Makassar.
Dalam perkara ini, majelis hakim PTUN Makassar yang diketuai Yusrizal, SH menyatakan menolak keseluruhan gugatan para penggugat. Yakni tiga mantan camat dan satu lurah atas terbitnya SK Demosi yang dikeluarkan oleh tergugat dalam hal ini PJ Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb.
Keempat penggugat SK Demosi tersebut yakni mantan Camat Manggala Sahruddin, mantan Camat Ujung Tanah Ibrahim Chaidar, mantan Camat Talamalate Fahyuddin dan seorang mantan Lurah Bitoa Suriadi.
Mewakili 1.073 ASN yang didemosi melalui SK bernomor: 821.22.271-2019 oleh tergugat Pj Walikota Makassar Iqbal Suhaeb, Majelis PTUN Makassar menyatakan telah menolak secara keseluruhan gugatan para penggugat.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nurni Farahyanti mengatakan perkara tersebut sudah diputus oleh majelis Hakim PTUN Makassar yang diketua Yusrizal SH.
“Kami selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), telah memenangkan pihak Walikota Makassar selaku tergugat dalam kasus ini, ” kata mantan Kajari Bone ini.
Dimana Majelis Hakim PTUN lanjut Nurni, menyatakan sah SK Demosi Pj Walikota Makassar, atas pembatalan 39 SK pelantikan pejabat ASN di Pemkot Makassar oleh Walikota lama (Mohammad Ramdhan Pomanto).
“Dengan adanya putusan tersebut, tentu saja SK pembatalan Pj Walikota Makassar atas 39 SK pelantikan ASN itu telah nyatakan sah oleh PTUN,” ucapnya.
Nurni menuturkan, gugatan dengan nomor perkara 100/G/2019/PTUN, atas objek sengketa Surat Keputusan Pj
Walikota Makassar, terkait pembatalan 39 SK Walikota Makassar sebelumnya, keempat gugatan penggugat diatas tidak dapat diterima.
“Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara bahwa dengan adanya putusan tersebut, maka majelis hakim menilai secara kewenangan, prosedur dan substansi SK Pj. Walikota sah dan berdasar hukum, ” tutupnya. (Jay)




