SELAYAR.UPEKS.co.id—Untuk meningkatkan pengetahuan dan profesionalisme di bidang hukum anggota Polres Kepulauan Selayar mendapatkan penyuluhan dari bidang hukum Polda Sulsel di Polres Kepulauan Selayar, Selasa (03/03/2020).
Tim Penyuluhan Hukum dari Bidkum Polda Sulsel dipimpin Oleh Kompol Hasriani,SH bersama dengan anggota Tim.
Kegiatan Penyuluhan ini di hadiri Oleh Para PJU Polres Kepulauan Selayar, para Kapolsek jajaran dan Personil Polres Kepulauan Selayar.
Menurut Ketua Tim tujuan kegiatan penyuluhan Hukum ini guna memberikan pemahaman kepada personil polres Kepulauan Selayar tentang ketentuan perundang-undangan yang terkait pelaksanaan tugas polri sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, dan penegakan Hukum sehingga dalam pelaksanaan tugas tidak
terjadi kesalahan serta pelanggaran-pelanggaran yang dapat menurunkan citra institusi kepolisian di masyarakat.
Paparan saat penyuluhan hukum diantaranya Undang-Undang No.10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Penyidikan Tindak Pidana Pemilu dan Perkap No.1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Di lingkungan Polri.
Sementara Itu Kabag Ops Kompol Drs. Dg Singai, yang mewakili Kapolres Kepulauan Selayar karena sedang tugas di Makassar mengharapkan semua anggota Polres Kepulauan Selayar yang mengikuti kegiatan penyuluhan atau sosialisasi ini mengikuti dan menyimak dengan baik.
Lanjut Kabag Ops Drs Dg Singai Penyuluhan hukum sangat bermanfaat dalam mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian di lapangan sehingga tidak terjadi kesalahan dan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas,”ujar Dg Singai. (Sya)




