PANGKEP,UPEKS.co.id — Puluhan rumah toko(Ruko) di Palampang, Pangkajene menunggak biaya sewa.
Olehnya itu, dilakukan pemasangan spanduk pemberitahuan pada setiap ruko menunggak.
Penertiban dilakukan sesuai Perda No. 2 terkait retribusi usaha.
Kepala Bidang Penagihan dan Pembukuan Dinas Pendapatan Daerah, Andi Baso Erwin, mengatakan bahkan ada yang menunggak sewa dari tahun 2013 hingga tahun 2019.
“Ada satu ruko yang menunggak mencapai Rp45 juta, terhitung dari tahun 2013,”jelas Andi Baso. Ruko yang menunggak hingga batas waktu yang ditentukan, akan diambil alih oleh Pemda.
“Sesuai hasil koordinasi pimpinan, setelah pemasangan spanduk, 10 hari kemudian jika penyewa tidak melunasi tunggakannya akan diambil alih oleh Pemda,”tambahnya. (Sah)




