MAKASSAR, UPEKS.co.id– Penyidik Tipikor Bareskrim Mabes Polri menahan tersangka Camat Rappocini, ”HH” atas kasus dugaan korupsi fee 30 persen pada kegiatan sosialisasi dan penyuluhan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), di Kecamatan se-Kota Makassar.
Selain melimpahkan tersangka dugaan korupsi Rp70.049.999.000 tahun 2017, penyidik juga telah menyerahkan barang bukti kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, Rabu (19/2/20).
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Rosyid Hartanto, dikonfirmasi membenarkan, selain menetapkan Camat Rappocini sebagai tersangka dalam kasus tersebut, penyidik Tipikor Bareskrim Mabes Polri juga melimpahkan perkara itu ke JPU.
“Iya betul, kemarin (Rabu) tersangka HH sudah ditahap oleh penyidik dari Bareskrim Mabes Polri ke JPU, ” ucap Kasubdit Tipikor Polda Sulsel, Kompol Rosyid, Kamis (20/2/20).
Perkara yang dilimpahkan ini kata Rosyid, merupakan splitan perkara dari tersangka sebelumnya. Yakni perkara yang juga menjerat mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, ESH.
“Selain tersangka, penyidik juga telah menyerahkan barang bukti berupa uang barang bukti sitaan kerugian negara, yang hampir mencapai 5 miliar, ” kata Rosyid.(penulis: Jay)

