Pemkab Lutim Gelar Sosialisasi Pajak Daerah 2019

Pemkab Lutim Gelar Sosialisasi Pajak Daerah 2019

Pemkab Lutim Gelar Sosialisasi Pajak Daerah 2019

LUTIM.UPEKS.co.id—Pemkab Lutim melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menggelar Sosialisasi  Pajak Daerah Tahun 2019, yang diikuti sebanyak 266 peserta.

Bacaan Lainnya

Mereka dari pelaku usaha restoran, hiburan dan penambang MBLB, Bendahara Pengeluaran OPD dan  Kecamatan serta pejabat dan staf Bidang Pendapatan, di Gedung Wanita Simpurusiang Malili, Kamis  (14/11/2019).

Asisten Administrasi Umum, Aini Endis Anrika mewakil Bupati Luwu Timur yang membuka kegiatan ini mengatakan, sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak dan wajib pungut pajak sekaligus  meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam  pembangunan.

Menurut Endis, saat ini Pemerintah daerah telah menerapkan sistem online pembayaran beberapa pajak daerah  berupa pemasangan Mechine Point Of Sale (MPOS) maupun Tapping Tools untuk wajib pajak.

Itu merupakan  hasil kerjasama antara Pemerintah daerah, BPN dan PT. Bank Sulselbar yang diprakarsai oleh Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) RI program Kopsurgah KPK guna optimalisasi pendapatan daerah.

“Dengan penggunaan alat ini, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabel penerimaan  pendapatan pajak daerah khususnya pajak hotel, pajak restoran dan BPHTB,” terangnya.

Sementara Kepala Sub Bidang Keberatan, Banding dan Pengkajian Pendapatan Daerah BPKD, Chaeruddin  mengatakan, kegiatan sosialisasi ini untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah.

“Usulan MPOS tahap 2 untuk pajak restoran sebanyak 34 buah dan untuk pajak hotel menunggu alat sebanyak 10  buah. Kami ucapkan terima kasih kepada pengusaha restoran yang telah memanfaatkan MPOS,” kata  Chaeruddin.

Narasumber dalam sosialisasi ini adalah Dr. Alimuddin, Akademisi Unhas Makassar, Andi Hasanuddin selaku  Pemeriksa Kejaksaan Negeri Luwu Timur dan Yakob Lili, Kanit Tipikor Polres Luwu Timur. (citizen report/hms).

Pos terkait