MAKASSAR, UPEKS.co.id– Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sulsel memusnahkan barang bukti
narkoba jenis sabu 1,9 kilogram di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu (4/9/2019).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kabag Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Ucuk Supriadi dan disaksikan stakeholder terkait.
“Barang bukti ini berasal dari kasus dalam tiga bulan terakhir,” kata Ucuk.
Menurutnya, barang bukti tersebut berasal dari lima kasus yang berbeda untuk enam orang tersangka. Modusnya berupa pengiriman paket dan pembelian terselubung.
Ada pun total barang bukti sabu sebanyak 2 kilogram. Namun, sisanya disisihkan untuk uji laboratorium.
Selain itu, polisi juga memusnahkan narkoba jenis ekstasi sebanyak 90 butir dan 8.206 butir obat daftar G. (rul).




