MAKASSAR,UPEKS.co.id– Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) akan mengalihkan laporan dugaan korupsi proyek pembangunan gedung RSUD Padjonga Daeng Ngalle Takalar ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel.
Pengalihan laporan tersebut menyusul tidak digubrisnya laporan yang dilayangkan Laksus ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel .
“Kami akan layangkan laporan ke Polda. Kasus ini kami laporkan ke Kejati, namun tidak digubris. Makanya laporan akan kami alihkan ke Polda,” kata Muh Ansar, Ketua Laksus, Kamis (5/9/2019).
Dia menuturkan, laporan dugaan korupsi tersebut dilayangkan pada Rabu, 19 Juni 2019 lalu. Dan laporan diterima Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Salahudin.
Sayangnya, Ansar belum mendapat perkembangan atau progres dari laporannya hingga saat ini.
Dimana, Laksus melaporkan karena ada dugaan mark up pada proyek yang dikerja tahun 2018 senilai Rp15 miliar tersebut.
“Indikasinya terjadi kemahalan harga dalam beberapa item barang. Bukan hanya itu, ada beberapa pekerjaan fisik tidak sesuai dengan bestek dan melenceng dari RAB,” jelas Ansar.
Sebab, bahan yang digunakan pada dinding gedung seharusnya menggunakan bata merah, namun yang terlihat menggunakan batako.
Terpisah, Salahuddin yang dikonfirmasi mengatakan akan mengecek perkembangan laporan tersebut.
“Nanti saya cek dulu,” singkat Salahuddin, belum lama ini. (ris)

